oleh

Asisten I Setda Provinsi NTT Umumkan UMP NTT 2024 Naik Menjadi Sebesar Rp. 2.186.826

 

Kupangonline.com–KUPANG,– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.186.826. Besaran UMP provinsi ini meningkat 2,96 persen dari 2023, sebesar Rp2.123.944. Artinya, cuma ada kenaikan Rp 62.832.

Sesuai formulasi dari surat edaran menteri ketenagakerjaan tahun 2023 tanggal 23 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara UMP tahun 2024, maka UMP NTT tahun 2914 ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 atau naik sebesar 2,96 persen.

Jadi ada kenaikan Rp62.832,demikian hal ini dikatakan  Asisten I Bidang Pemerintah Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, dalam jumpa pers bersama media di Gedung Sasando Kantor  Gubernur NTT lantai 1 , Selasa  siang (21/11/23).

Dalam jumpa Pers tadi Asisten I bidang pemerintahan setda provinsi NTT didampingi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM.

Dalam kebijakan  kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan sesuai dengan surat edaran dari menteri tenaga kerja dan diatur dalam peraturan yakni, penjabat Gubernur NTT pada November tahun 2023.

Erni, dengan kenaikan ini sudah disesuaikan dengan surat edaran dari menteri tenaga kerja dan telah diatur dalam Pergub 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodya Kalake.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM juga mengatakan bahwa dalam  kesempatan yang sama juga menegaskan, agar para pekerja bisa melakukan pengeluhan jika upah mereka tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sylvi, kita juga terus himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada dari pemberi kerja yang tidak memberi upah tidak sesuai dengan UMP yang sudah  ditetapkan.

Ia  menambahkan bahwa, jika pihaknya selalu yang menindaklanjuti setiap keluhan pekerja yang masuk,Kita beberapa kali memberi teguran kepada pemberi upah, agar tetap mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah tetapkan menteri dan pemerintah;” jelas Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM.(J)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *