Kupangonline.com,KUPANG– Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 10 tahun 2023, ini kita sebagai Pemerintah akan beritahukan kepada masyarakat bahwa Perda ini sudah ada dan tercatat dalam lembaran daerah.
Dengan artinya yang pertama bahwa masyarakat Kota Kupang tau atau tidak tau harus mentaati Perda ini, tentang pemeliharaan ternak di kota Kupang” ujar Camat Alak Kota Kupang, Yulianus Wilem Paly ditemui diruang kerjanya, Jumat siang (15/9/23).
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat banyak pengeluhan mengenai hewan atau ternak liar di kelurahan dari kecamatan langsung dan sudah berikan surat panggilan masyarakat yang punya ternak di wilayah kecamatan Alak dan kita sudah berikan teguran lisan maupun tidak lisan ,” katanya.
Yulianus, tapi masih saja hewan mereka belum juga dikandangkan, juga belum diatur dengan secara baik sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2023.
Saya sebagai camat di 12 kelurahan di kecamatan Alak ini, saya mengundang setiap harinya itu dua kelurahan untuk ikut kegiatan sosialisasi tentang ternak, yang hadir itu Rt Rw, LPM, tokoh masyarakat juga bhabinkamtibmas bersama babinsa, pemilik ternak dan pengusaha namanya tercatat dalam kecamatan melakukan pengeluhan kepada kita ini tindakan terakhir, sebelum kita ambil tindakan pidana itu,” ungkapnya.
Kita akan lakukan kunjungan ke kelurahan dan kita akan buat kesepakatan pertama tentang bagaiman kalau masih ada hewan yang berkeliaran tidak dikandangkan, nanti setiap kelurahan itu buat kesepakatan bersama masyarakat bagaimana tindakan terhadap hewan-hewan liar san juga pemilik dari hewan tersebut, karena kesepakatan ini berjalan sesuai dengan aturan tidak ada masalah ini sudah masuk Perda nomor 10 tahun 2023 dari Pemkot dan ini adalah tugas tanggung jawab saya sebagai camat Alak dan 12 Kelurahan di kecamatan Alak yang punya tanggung jawab besar,” tutup Camat Alak, Yulianus Wilem Paly.( Tim )
Komentar