Kupangonline.com-Lembata-Rakyat lembata kembali dibuat resah Di duga ada oknum dari calek parta menemui masyarakat serta menjanjikan rumah layak huni dengan ketentuan menyetor kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan uang pendaftaran sebesar Rp. 175.000 (seratus Tujuh puluh lima Ribu rupiah) per satu kepala keluarga penerima bantuan
Kadis perumahan rakyat kabupaten lembata , Simon Emi Langoday kepada media ini ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta baik melau,oknum atau pihak mana pun untuk memungut biaya 175 ribu dari masyarkat yang ingin mendapatkan rumah layak huni.
Memang ada satu komunitas yang menamakan diri mereka fasilitator perumahan eks Timor -timur yang saat ini bergerak di lapangan
Kami sedang pantau giat mereka karena bagi kami perumahan untuk warga eks Timor -timur sudah selesai dibangun dan telah di huni oleh masyarakat eks pengungsi di desa Pada kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata ,terang simon.
Sehingga tidak dibenarkan jika bantuan semacam itu masi diusulkan kembali dan disertai pungut biaya sebesar itu , karena sama halnya dengan pungli dan tidak sesuai ketentuan
Sebagai kepala dinas, saya minta agar pihak berwajib sesegera mungkin memagil orang-orang ini karena sudah meresahkan masyarakat lembata
di dinas sendiri kami mengunakan sistem aplikasi pengusulan nya
Serta harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Saya juga sudah cek ke balai perumahan provinsi bahwa tidak ada bantuan rumah bagi warga eks timor-timur saat ini. Tandasnya
“Saya tegaskan tidak benar jika kami pihak pemerintah bangun rumah untuk warga dengan pungutan biaya” ujar Langoday.
Salah Satu petugas Balai perumahan provinsi yang hadir di dispera
ketika di konfirmasi media ini yang enggan namanya dimediakan menerangkan semua bantuan perumahan yang diturunkan dari anggaran APBN atau pusat tidak ada pungutan sepeserpun kepada pemenerimanya.
“Kita punya aplikasi untuk usulan nama penerima, dan saat ini tidak ada lagi pengajuan secara konvensional.
Jika pengajuan diluar aplikasi pasti tidak diterima” terang sang petugas.
Beberapa waktu lalu salah satu warga warga desa Lebe kecamatan Omesuri Muhamad Yusup menerangkan bahwa didesanya
ada oknum yang mengiming-imingi warga jika hendak mendapat bantuan perumahan maka harus menyetor uang pendaftaran senilai 175 ribu beserta KTP dan KK.
“Kami sempat diskusi di mesjid terkait hal ini karena jika kemudian terjadi masalah siapa yang mau bertanggung jawab .
“Aneh Juga mengapa kegiatan ini pihak desa tidak diberitahu atau di libatakan sama sekali dan terkesan tertup ? ” tanya yusuf
“Kaalaupun ada harusnya pemerita desa semestinya bersama dinas terkait sudah tentu menginformasikan pada kami warga,tolonglah kami sudah susah jangan dibuat susa lagi ” pungkasnya
Sementara itu Sangud Anwar
kepala desa Lebe kepada mendia ini mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas seperti ini
Karena hingga kini belum ada warga yang melapor ke pihak pemdes
Saya berharap jika ada masyarakat desa lebe yang merasa dirugikan dengan aktifitas ini harap segera menginformasikan kepada kami agar kami menelusuri dan jika ini adalah sesuatu yang tidak benar maka oknum bersangkutan harus diminta pertanggung jawapannya ujar Anwar.
Kami sangat mengharapkan agar dinas perumahan rakyat atau pemerintah diatas kami untuk menindaklanjuti informasi ini serta jika benar agar segera ditindak pihak- pihak yang terlibat , ujar Sangud Anwar tegas.***
Komentar