oleh

KPU NTT: 16 pihak mengusulkan perbaikan becaleg

Kupang ( Kupangonline) – Sebanyak 16 dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 mengajukan permohonan pembukaan Sistem Informasi Calon atau Silon untuk meningkatkan profil caleg caleg.

“Sudah diperbaiki 16 pihak di tingkat provinsi NTT, dan dua pihak belum mengajukan unlocking,” kata Thomas Dohu di Kupang, Senin (17/7/2023).

Hal itu, kata dia, terkait pihak yang memanfaatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang batas waktu penetapan persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) menjadi 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan batas waktu pemulihan dokumen pasangan calon yang dipersyaratkan calon tertuang dalam surat resmi Ketua KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (No. 700/PL.01.4-SD/05/2023) dan surat dari Ketua KPU RI. Surat Resmi Nomor 701/PL.01.4 – SD/05/2023, ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 10 Juli 2023, yang langsung ditandatangani Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dia mengatakan, 16 partai yang mengajukan perubahan surat suara pemilu legislatif adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, Perindo, dan PPP.

Sedangkan dua partai yang belum mengusulkan pembukaan Shillong adalah Partai Profesional dan Partai Sosialis.

Duhu mengatakan, sesuai jadwal, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perubahan dokumen DPR hingga 6 Agustus 2024.

6 Agustus s/d 11 Agustus 2024 merupakan masa pembahasan draf daftar calon sementara draf daftar calon sementara akan disusun dan ditetapkan mulai tanggal 12 s/d 18 Agustus 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 23 Agustus 2020. Diterbitkan hari ini. 2023.

Baca juga: KPU NTT Terima Pendaftaran 1.139 Calon DPRD

Terkait penetapan DCT, Dohu mengatakan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023, draf tersebut akan ditinjau kembali. Dari 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023, DCT akan disusun dan diselesaikan, dan akan diterbitkan pada hari Sabtu, 4 November 2023.

Baca juga: KPU NTT Terima Pendaftaran 17 Calon Anggota DPD RI

KPU RI juga akan menggelar pemilu pada 14 Februari 2024. Pemilih dapat mencoblos surat suara politik calon presiden dan wakil presiden, Demokrat, anggota Partai Demokrat, dan partai Demokrat provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan pada 27 November 2024, pilkada dilaksanakan serentak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *