oleh

Polri meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan kasus Al Zaytun

JAKARTA (Kupang Online) – Dirjen Pol Polri menjabat sebagai Kepala Bagian Humas. Sandy Nugroho meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dugaan penistaan ​​agama Panji Gumirang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaitun.

“Segera digelar (judul perkara, red),” kata Sandy saat rapat di lapangan tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Dia mengungkapkan, Polri masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (laboratorium) atas video viral dari Pesantren Zaitun tersebut.

Selain itu, polisi masih menyelesaikan keterangan saksi dan barang bukti.

Integritas bertujuan untuk memberikan informasi sejelas mungkin kepada publik tentang apa yang terjadi.

Jadi tunggu dan bersabarlah agar nanti bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap, kata Sandy.

Disinggung soal dugaan tindak pidana pencucian uang terkait Al Zaytun, Sandy menegaskan Polri fokus pada kasus yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan ​​agama.

“Lebih baik kita fokus menyelesaikan masalah dan melibatkan semua pihak sehingga kita bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/7), penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat saksi dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Ramadhan menyebut inisial empat saksi, yakni CHMP, LH, C dan FAW. Dua di antaranya memenuhi panggilan Polri, yakni CHMP dan LH. Mereka mulai muncul pada pukul 10 pagi dan diinterogasi selama lebih dari 10 jam.

Sejauh ini penyidik ​​telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, termasuk saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Ramadhan menambahkan, penyidik ​​Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan ​​agama Panji Gumilang yang belum berujung pada dakwaan pencucian uang (TPPU).

Ramadan berkata: “Ini adalah dugaan pelanggaran lainnya. Jika terungkap setelah fakta dan apakah ada tersangka, mengidentifikasi tersangka akan tergantung pada kedalaman penyidik.”

Baca juga: Satgas TIP Rilis Daftar 714 Tersangka

Baca juga: Polri keluarkan aturan ETLE dan larangan razia

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu temuan Al Zaytun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *