Lewoleba (Kupang Online) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham Kanwil NTT) membantu pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual (IP) di Kabupaten Mangalai.
Kepala dinas Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT mengatakan, “Kanwil Kemenkumham NTT siap memberikan kemudahan dan pendampingan terkait kekayaan intelektual, yang dapat dicapai tanpa mengurangi esensinya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui rapat Zoom.” I Gusti Putu Milawati mengikuti kegiatan sosialisasi dan promosi kekayaan intelektual di Manggarai, demikian keterangan resmi yang diterima di Lewoleba, Kabupaten Lambata, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, terus meningkatnya jumlah pendaftaran IP merupakan indikator ekosistem IP yang lebih baik. Namun demikian, penciptaan dan penyadaran akan pentingnya HKI tetap diperlukan untuk mendorong peningkatan kerja intelektual masyarakat, termasuk dunia usaha.
Oleh karena itu, promosi dan sosialisasi KI adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat yang belum mengenal KI maupun yang sudah mengenal KI mengetahui pentingnya KI.
Mirawati berharap para peserta dapat memanfaatkan acara tersebut untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang KI. Dengan demikian, materi yang diberikan narasumber juga dapat tersalurkan ke komunitas masing-masing, serta masyarakat luas.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar pemangku kepentingan mulai dari akademisi, pelaku bisnis/UKM, komunitas, pemerintah hingga media massa dapat berkolaborasi untuk membangun ekosistem IP yang sehat di Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, Kabupaten Manggala memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang dapat mendatangkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Mari bekerja sama menciptakan kekayaan bagi Mangalai agar tidak membuat Mangalai lain bangga,” tambahnya.
Heribertus Ngabut, Wakil Bupati Mangalai, mengatakan KI merupakan kebanggaan suatu daerah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pemkab Mangala juga tengah berupaya mendaftarkan dua potensi budaya tenun songk dan tari kasi sebagai kekayaan intelektual publik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca juga: Kepala Imigrasi Sebut Data Paspor RI Tak Bocor
Meski demikian, diakuinya timnya masih terbatas dalam mengungkap filosofi tari kasi dan makna dibalik simbol tenun sungkweave.
Baca juga: Kemenkumham membuka peluang barang tradisional menjadi merek internasional
Selain itu, tarian songk dan kachi juga dipraktikkan di seluruh wilayah Mangala, termasuk Mangala Barat dan Timur hingga Kabupaten Ngada.
“Kami sepakat bahwa setiap daerah harus unik secara budaya dan menjadi lokal hebat yang dapat dijual suatu hari nanti, dan itulah filosofi di baliknya,” kata Hurley.
Komentar