oleh

Menpora tidak mengetahui uang Rp 27 miliar dikembalikan ke Kejaksaan

Jakarta ( Kupangonline) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui keadaan dan informatika pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pengacara terdakwa Maqdir Ismail dalam kasus korupsi BTS yang melibatkan Kementerian Perhubungan, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tidak tahu apa-apa. Kami sudah klarifikasi dan prosedurnya resmi. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail, kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dituding memberikan suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Pada Kamis, Kejaksaan Agung memanggil Maqdir untuk menjelaskan pengembalian dana Rp 27 miliar kepada pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Maqdir juga diminta membawa uang Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta ke kantornya pada 4 Juli 2023.

Sebelumnya, Maqdir menjelaskan kliennya, Irwan Hermawan, telah mentransfer dana ke pihak tertentu saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, saat Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka. Partai mengklaim memiliki hubungan dekat dengan menteri dan aparat penegak hukum.

Menurut Maqdir, orang tersebut mengaku bisa membantu mencegah meluasnya kasus yang ditangani Kejagung. Namun, Makdier tidak merinci siapa saja parpol yang bersangkutan.

Kemudian, setelah proyek berjalan, sejumlah uang diterima dan Irwan menyerahkannya kepada beberapa orang, termasuk staf kementerian.

Menurut keterangan Irwan dalam catatan pemeriksaan, ada aliran dana ke Dito Ariotedjo selama November-Desember 2022, saat Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai ajudan Menko Perekonomian (Dito Ariotedjo), senilai Rp 27 miliar.

Dalam klarifikasi Kejaksaan Agung, Senin (7/3), Dito membantah menerima aliran dana. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal kasus korupsi BTS 4G yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Kejaksaan Agung juga membantah uang itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena konstruksi hukum kasus pidana proyek BTS 4G sudah selesai.

Namun, Kejaksaan Agung memberi kesempatan untuk mengusut kasus dugaan obstruksi proses peradilan terkait penemuan uang tunai Rp 27 miliar.

Irwan Hermawan, komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo dan infrastruktur pendukung antara tahun 2020 hingga 2022.

Kedelapan tersangka dalam kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 8,32 triliun rupiah. Enam dari delapan tersangka berstatus terdakwa dan saat ini sedang membuktikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengacara Irwan Hermawan bawa Rp 27 miliar ke Kejaksaan

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus BTS

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian dana Rp 27 miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *