oleh

Departemen Imigrasi merilis GTV sebagai tanggapan atas banyaknya warga Indonesia produktif yang berpindah kewarganegaraan

KUPANG (Kupang Online) – Data menunjukkan ada kecenderungan warga negara Indonesia mengubah status kewarganegaraannya, seperti menjadi warga negara Singapura. Menurut data yang kami miliki, antara tahun 2019 hingga 2022, ada 3.912 WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNI Singapura, atau sekitar 1.000 per tahun.

“WNI yang mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura termasuk dalam kelompok usia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Senin (10 Juli 2023).

“WNI menurut saya sah-sah saja pindah kewarganegaraan demi meningkatkan taraf hidup, asal dilakukan secara legal. Mereka yang pindah adalah usia produktif dan potensial. Harapannya Global Talent Visa (GTV) ) kebijakan akan menarik talenta terbaik dunia datang ke Indonesia dan berkontribusi,” kata Sirmi.

Global Talent Visa adalah salah satu kategori Golden Visa, yang diberikan kepada orang asing (WNA) yang memiliki pengetahuan atau keterampilan profesional yang mumpuni di bidangnya masing-masing, berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong negara maju secara ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia (SDM) asing yang berkualitas.

Adapun kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi orang asing untuk mendapatkan Global Talent Visa antara lain lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5; Sertifikat keahlian dan sertifikat dari kementerian/lembaga yang membutuhkannya.

Orang asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari pemerintah Indonesia.

Saat ini, Presiden sedang menandatangani peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum Golden Visa dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Negara-negara juga menerapkan kebijakan/program untuk mengeluarkan visa dan izin tinggal bagi talenta global. Sementara pemerintah berbagai negara memberikan berbagai kemudahan untuk imigrasi antar negara, Indonesia juga meningkatkan kebijakan untuk menarik orang asing yang berkualitas.

Silmy menyimpulkan: “Indonesia membutuhkan sumber daya manusia tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar. Inilah salah satu alasan mengapa kami meluncurkan Global Talent Visa.”

Baca juga: Kemenkumham menyebut ekosistem IP sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi nasional

Baca juga: Kemenkumham membuka peluang barang tradisional menjadi merek internasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *