oleh

Imigrasi Labuan Bajo tingkatkan pengawasan terhadap WNA di Engada

Lewoleba (Kupang Online) – Kantor Imigrasi Tingkat Menengah TPI Labuan Bajo berupaya memperkuat pengawasan terhadap WNA di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur melalui Tim Pemantau Orang Asing (Timpora).

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajojaya Mahendra, Ibu Kota Engada, mengatakan, “Tim Pemantau Orang Asing berperan sangat penting untuk memastikan semua orang asing yang datang ke negara ini tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perdagangan manusia.” Bupati, Selasa (11/11). 7/2023).

Dikatakannya, investasi asing di Indonesia memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, lanjut Mahendra, investasi harus diwaspadai agar tidak menimbulkan efek negatif seperti eksploitasi dan tindak pidana perdagangan manusia.

Oleh karena itu, pembentukan Timpora di Kabupaten Ngada merupakan salah satu langkah preventif Departemen Imigrasi Labuan Bajo untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Timpora di Kabupaten Engada terdiri dari berbagai departemen seperti pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, kepolisian dan divisi.

Mahendra mengatakan, sinergi anggota tim akan memungkinkan Timpola melakukan pengawasan yang optimal dan tepat sasaran.

Partisipasi multipartai juga merupakan kekuatan bersama dalam pengawasan terhadap orang asing, sehingga pengawasan berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap Timpolla di Engada dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat setempat dan menjadi wadah bertukar informasi dengan instansi terkait untuk regulasi yang lebih baik,” kata Mahendra.

Kantor Imigrasi Labuan Bajo menggelar rapat koordinasi Timpora di Bajawa, Senin.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap WNA di Kabupaten Ngada, khususnya sinergi pencegahan perdagangan manusia di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Engada Raymundus Bena dalam keterangan tertulisnya menerima pentingnya pencegahan perdagangan manusia melalui deteksi dini.

Penertiban juga harus menyeluruh, tidak hanya bagi orang asing tetapi juga bagi warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor, katanya.

“Peningkatan perdagangan manusia harus diwaspadai untuk deteksi dini,” kata Raymondus.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo, Mabar tingkatkan pengawasan terhadap WNA

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo teliti 330 dokumen delegasi KTT ASEAN

Berita tersebut dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Labuan Bajo perkuat pengawasan WNA di Kabupaten Engada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *