Lewoleba ( Kupangonline) – Polisi Resor (Porres) Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berusia 72 tahun karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur.
Pada Senin (10/10), Iptu Yance Kadiaman (Iptu Yance Kadiaman), Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Ende mengatakan, “Pelaku sudah ditahan di Polres Ende, dan pengurusan berkas sedang dalam proses. segera diserahkan.” /7/2023).
Seorang pria berinisial RR asal Kecamatan Detusoko diduga melakukan hubungan badan dengan anak di bawah B (13 tahun). Korban sekarang hamil pada usia kehamilan tujuh minggu.
Yance menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut antara Februari 2023 hingga Mei 2023.
Pelaku selalu memberikan uang setelah kejadian dan mengancam akan membunuh korban jika memberitahu orang lain.
Jans menjelaskan, pelaku ditangkap pada 4 Juli 2023, dan polisi mendapatkan barang bukti berupa celana pendek pelaku dan pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Baca juga: Polres Ende gagal serahkan 735 liter miras Mok
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/03/VII/2023/SPKT//Sek Detusoko/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 4 Juli 2023, Polres Ende juga menangani kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini.
Pelaku, yang ditetapkan sebagai tersangka, telah didakwa dengan berbagai kejahatan akibat perbuatannya, kata Youngs.
Baca juga: Polisi Sebut Motif Tersangka Ender TIP Finansial
Pelaku juga menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 300 juta rupiah.
Komentar