Lewoleba ( Kupangonline) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mengajak warga untuk mengecek data pemilih secara mandiri, baik melalui cara tradisional di papan pengumuman maupun melalui link online yang diposting.
“Setiap warga negara yang memenuhi syarat pemilih dapat mengecek namanya secara mandiri di papan pengumuman masing-masing PPS atau melalui tautan yang telah disiapkan KPU,” kata Mikael Angelo Mali, Wakil Direktur Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Nagekeo, Jumat (April 2023). ).14) saat dihubungi dari Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Dia menjelaskan, penyelenggara melakukan pemeriksaan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi rumah warga melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dari hasil Coklit, sebanyak 122.058 pemilih masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Untuk memastikan warga yang sudah memiliki hak pilih terdaftar, warga harus mengecek sendiri datanya.
Pemilih yang belum terdaftar DPS dapat mengajukan pendaftaran ke PPS.
Begitu juga warga yang ingin pindah bisa berkoordinasi dengan PPS pendaftaran pemilih agar namanya dicantumkan di TPS asal, kemudian diserahkan ke PPS tujuan untuk dicatat di TPS terbaru.
“Hal ini harus dilakukan terkait dengan dokumen kependudukan pemilih, karena semangat pendaftaran pemilih berdasarkan alamat di KTP,” ujarnya.
Selain secara tradisional mendatangi PPS di desa atau jalan, warga bisa mandiri mengunjungi website resmi Cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor NIK.
“Silahkan cek nama. Nanti akan muncul detail nama pemilih. Jika tidak, maka masyarakat bisa mengisi form jawaban dan input,” ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, masuk dan tanggapi DPS paling lambat 21 hari.
Ini merupakan bentuk pelibatan masyarakat yang membantu penyelenggara dalam menyiapkan data pemilih dan melindungi hak konstitusional pemilih sebagai warga negara pada Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil DPS Pemilu Kabupaten Nagekeo tahun 2024, terdapat 122.058 pemilih sementara yang terdiri dari 59.159 pemilih laki-laki dan 62.899 pemilih perempuan.
Baca juga: DPS Pilkada Manggarai 2024 Sudah Capai 244.649, Kata KPU
Baca juga: KPU: Jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang berkurang lima kursi
Komentar