oleh

Polisi Belu menangkap orang asing Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal

Kupang ( Kupangonline) – Polisi Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menangkap tiga perempuan dan seorang anak warga negara Timor-Leste karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian dan melakukan perjalanan di Nusa Tenggara Timur.Kegiatan dilakukan di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Serengala.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto kepada Kupang Online dari Atambua, Rabu (4/12/2023) sore, mengatakan keempatnya adalah Filomena Pinto (47 tahun), Magdalena Ola (41 tahun), Glermina Pereira (43 tahun) dan Manuel Fernandez, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

“Mereka ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah mall di kota Atambua,” ujarnya.

Penangkapan ketiga perempuan dan seorang anak itu bermula dari informasi dari Bripka Muhammad Anas, Satuan Intel Polsek Tasifeto Timur, bahwa sebuah kendaraan angkutan umum menuju Atan dari Desa Mota Ain Kecamatan Timur Kota Tasifeto Bua, pengangkutan warga negara Timor-Leste tidak disertai dengan dokumen. resmi.

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Intelkam Kam Sat dan Intel Polsek Tasifeto Timur langsung mengikuti arah mobil tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitar Kota Atambua.

“Oleh karena itu, sekitar pukul 13.15, Kanit Kam, Aipda Lucky, dan intel Polsek Tacifeto Timur mengikuti mobil van hijau yang diduga mengangkut warga Timor yang masuk secara ilegal ke wilayah kami,” tambahnya.

Setelah dibuntuti, kendaraan berhenti di sebuah pasar di Atambua sebelum melanjutkan perjalanan ke pusat perbelanjaan di kawasan perbatasan.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, penyidikan menemukan bahwa keempat warga asal Kabupaten Palaka dan Batugede Bobonaro, Timor Timur itu mengaku masuk ke Indonesia dari pesisir Mota Ain dengan tujuan untuk membeli barang dan menjualnya kembali ke Indonesia. Timor Timur.

“Mereka masuk Atambua dari WITA sekitar pukul 07.00 tanggal 10 April dan menginap di rumah Mota Ain,” ujarnya.

Di bawah pengamanan personel polisi, keempat warga Timor Leste itu kemudian dibawa ke TPI Kantor Imigrasi Tingkat II Atambua karena sudah menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Atambua.

“Pada hari yang sama kami menyerahkan empat warga negara Timor Leste kepada imigran Golongan II di TPI Atambua, mereka diterima oleh Silvester Donna Making, Kepala Cabang Intelijen Keimigrasian,” ujarnya.

Dia menambahkan empat di antaranya telah diserahkan untuk masuk berdasarkan undang-undang keimigrasian, yang ditandai dengan orang asing menyerahkan risalah rapat,” katanya.

“Setelah proses pemeriksaan ulang di Biro Imigrasi, keempat WNA ini kami serahkan dengan aman dan selamat. Kami berharap personel yang bersangkutan segera dideportasi kembali ke tanah air, dan kami berharap tidak ada lagi WNI bertekad untuk masuk ke kita secara ilegal di masa depan. Perlu dan paling baik melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah sendiri,” katanya.

Baca juga: Polisi menyita sejumlah pasal tersangka pencabulan anak di NTT

Baca juga: Tujuh Saksi Diperiksa Soal Pecahan Jari Manusia yang Ditemukan di Makanan

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Polisi Belu-NTT menangkap orang asing Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *