Jakarta ( Kupangonline) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka yang langsung diamankan terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan kereta api di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK telah menyimpulkan bahwa di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian dan telah menetapkan 10 orang tersangka. ” pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Hongbai. KPK berada di Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Johanis mengatakan, para tersangka itu termasuk empat orang yang terlibat suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur Manajemen PT KA Property hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Parjono Property Management (PAR).
Sementara enam tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya, Pejabat Perumus Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian Fadliansyah (FAD) dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Pada tahun anggaran 2021-2022, proyek-proyek berikut diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian:
1. Proyek Pembangunan Rel Kereta Api Double Track Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Kereta Api Makassar Sulawesi Selatan.
3. 4 proyek pembangunan rel kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek Peningkatan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
“Selama pembangunan dan pemeliharaan proyek, dari awal proses administrasi hingga penetapan pemenang tender, diduga ada aspek-aspek tertentu yang mengatur pemenang lelang untuk pelaksanaan proyek melalui engineering,” kata Johannes. .
Ia mengatakan, suap yang diterima berkisar sekitar 5% hingga 10% dari nilai proyek, dan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka tersebut sekitar Rp 14,5 miliar.
Johannes mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan di beberapa Rutan KPK selama 20 hari ke depan mulai 12 April 2023 hingga 1 Mei 2023.
Menurutnya, terhadap perbuatan tersangka penyuapan, mereka tunduk pada Pasal 12a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55. 1 Pasal 1 KUHP.
Sementara itu, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP berlaku bagi orang yang diduga menawarkan suap.
Baca juga: Kemenhub Tunggu Keterangan Resmi dari KPK soal OTT Pejabat DJKA
Baca juga: KPK periksa dua pegawai Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: KPK menetapkan 10 tersangka korupsi proyek kereta api
Komentar