KUPANG (Kupang Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 105.041 orang untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) didominasi oleh pemilih perempuan, yakni 55.641 pemilih dan 49.401 pemilih laki-laki,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Lembata Hermanus Tadon saat dihubungi dari Kupang, Senin, terkait penetapan DPS Pemilu 2024.
“Total DPS Kabupaten Lembata untuk Pilkada 2024 sebanyak 105.041 pemilih. Pemilih ini tersebar di sembilan dapil yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah pemilih terbanyak berada di daerah pemilihan (dapil) ketiga yang meliputi Kecamatan Omesuri dan Bugasuri sebanyak 31.614 pemilih, disusul Dapil I di Kecamatan Nubatukan sebanyak 29.044 pemilih.
Baca juga: KPU: Manggarai Barat Persentase Kecoa 100%.
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Pemilih terbanyak ketiga adalah daerah pemilihan kedua (Dapil) yang meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ile Ape dengan 10.500 pemilih, Kecamatan Ile Ape Timur dengan 4.751 pemilih, Kecamatan Lebatukan dengan 7.800 pemilih, dan Dapil dengan total 23.051 pemilih dua. .
Sedangkan daerah pemilihan (dapil) keempat dengan total 21.333 pemilih tersebar di tiga dapil, Kecamatan Atadei sebanyak 6.175 pemilih, Kecamatan Nagawutung sebanyak 7.800 pemilih dan Kecamatan Wulandoni sebanyak 7.358 pemilih, tambahnya.
Dijelaskannya, data DPS masih bersifat sementara, dan kemungkinan perubahan tidak bisa dikesampingkan, karena data kependudukan bersifat dinamis, seperti perpindahan penduduk, kematian, dan lain-lain.
“KPU tetap menerima masukan masyarakat terhadap DPS. Yang terpenting masukan masyarakat tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukung,” ujarnya.
Ia mengatakan, masukan tersebut bisa disalurkan melalui lembaga ad hoc di tingkat desa atau kelurahan.
Komentar