Jakarta ( Kupangonline) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan yang diduga memiliki saham di sebuah perusahaan konsultan pajak pada Rabu.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pelaporan KPK, di Jakarta, Rabu (5/5) mengatakan, “Memang ada dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan mitranya yang telah diklarifikasi oleh Majelis LHKPN dan mereka kini hadir. di gedung Merah Putih di KPK.” /4/2023).
Ali mengatakan, dua pejabat pajak itu sedang diklarifikasi oleh tim pemeriksa LHKPN KPK
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan memanggil beberapa pejabat terkait sumber kekayaannya.
Risiko ketidakpatuhan oleh petugas pajak yang memiliki perusahaan konsultan pajak tinggi, kata Pajara.
“Karena konsultan pajak, menurut kami lebih berisiko, jadi kami ingin klarifikasi,” kata Pajara.
Pajara mengatakan pemanggilan dilakukan karena ECC telah menerima banyak laporan dan informasi terkait dugaan penyelewengan aset pejabat negara.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Arun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Rafael diduga menerima tip hingga $90.000 melalui firma penasehat pajaknya PT Artha Mega Ekadhana
Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli ke KPK
Baca juga: KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: KPK memeriksa dua pegawai DJP
Komentar