KUPANG (Kupang Online) – Darius Bedadaton, Ketua Delegasi Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, menegaskan setelah penetapan zona integritas, instansi atau lembaga pemerintah di daerah harus mengambil tindakan khusus untuk menunjukkan perubahan pelayanan publik menjadi lebih baik.
“Pengumuman zona integritas ini bukan sekedar formalitas, tapi tindakan perbaikan nyata harus dilakukan di loket pelayanan semua unit, terutama yang menjalankan tugas pelayanan publik,” ujarnya di Kupang, Senin (3/4/2023). ) usai menyaksikan penandatanganan Deklarasi Zona Integritas oleh KPUD Kupang.
Beda Daton menyambut baik tekad pegawai KPUD di Kupang untuk menciptakan zona integritas lingkungan kerja (WBK) dan birokrasi pelayanan kebersihan (WBBM).
Dikatakannya, Zona Integritas merupakan penetapan yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mencapai WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, saat menyaksikan pencanangan Zona Integritas, dirinya selalu berharap acara ini tidak sekadar seremoni, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen, dan niat untuk memperbaiki harus ditanamkan pada inti seluruh mesin negara agar hak rakyat atas pelayanan yang layak dapat terwujud,” ujarnya.
Beda Daton mengajak penyelenggara pelayanan publik NTT memastikan tidak ada percaloan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh ada pungli, aparat tanggap, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan, dan jam pelayanan tetap.
Ia menambahkan, pengembangan Zona Integritas menjadi acuan atau model reformasi birokrasi dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Karena itu, kata dia, membangun zona integritas merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi pemerintah.
Semakin banyak lembaga yang membangun integritas birokrasi melalui deklarasi zona integritas, semakin baik melayani masyarakat, ujarnya.
“Upaya ini juga mencegah terjadinya pelanggaran dan melindungi lembaga kita dari praktik korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan sekolah tak larang siswa ujian
Baca juga: Ombudsman ingin integrasi RSUP-BPJS Kesehatan segera dilakukan
Komentar