oleh

DKPP mengeluarkan teguran keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait sanksi

Jakarta ( Kupangonline) – Panitia Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan teguran keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk memberikan sanksi kepada Hasnaini karena bertemu dengan Ketua Umum Partai Republik Satu dan pergi ke DI Yogyakarta.

Heddy Lugito, Ketua DKPP, membacakan putusan dalam Perkara No. 35, mengatakan: “Sejak putusan ini dibacakan, terdakwa Hasyim Asya’ri sebagai Ketua dan sekaligus anggota KPU RI, dikenakan sanksi peringatan keras terakhir.” PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara No. 39-PKE-DKPP/II/2023, Senin, Ruang Sidang DKPP, Jakarta (3/4/2023).

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan kode etik penyelenggara pemilu karena adanya laporan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni oleh mahasiswa atau perwakilan Pemuda Keadilan. Asosiasi Dendi Budiman. Perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan bersalah melanggar beberapa ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Di antaranya, Pasal 6(2)b, c dan ayat (3) huruf e; Pasal 7(1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; dan Pasal 19 huruf f.

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP I, mengatakan Hasyim dinyatakan bersalah melanggar ketentuan tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, ia secara sadar terlibat “konflik” dengan Hasnani selaku ketua umum DKPP I. Partai Republik “Ziarah” Seseorang yang mendaftar ke partai politik. Politik caleg pemilu 2024.

Hasyim melakukan tur ini pada 19 Agustus 2022 di berbagai lokasi di DI Yogyakarta. Salah satunya Partai Baron Gunungkidul di Yogyakarta, meski agendanya adalah ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.


“Tergugat dengan sadar mengaku pernah berziarah di luar kedinasan dengan penggugat II (Hasnaeni) selaku ketua umum Partai Republik I,” ujar Racca.


Oleh karena itu, DKPP menilai pertemuan Hashem dan Hasnani merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan bersama tersebut bertepatan dengan keikutsertaan dalam tahap verifikasi administrasi partai untuk referendum 2024.


DKPP juga menilai peran Hasyim sebagai ketua KPU RI terbukti bertentangan dengan prinsip independensi, proporsionalitas, dan profesionalisme.


Selanjutnya, teguran keras terakhir juga terkait dengan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasnaeni melaporkan dugaan pelecehan seksual itu kepada Hasyim. Meski tidak terbukti adanya pelecehan seksual, terungkap fakta lain di persidangan bahwa Hashem terbukti aktif berkomunikasi dengan Hasnaini melalui percakapan WhatsApp. Keduanya berbagi berita secara intensif setiap hari di luar kepentingan elektoral.


Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan keakraban pribadi ketimbang percakapan antara presiden KPU dan presiden partai tentang kepentingan elektoral.


“Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan cara berkomunikasi secara tidak tepat dengan calon peserta pemilu sehingga merusak kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Ratner.


Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan melanggar Pasal 6(3) Huruf e dan f serta Pasal 15 Huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu (KEPP). .

Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI atas Dua Kasus

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: DKPP mengeluarkan teguran keras terakhir kepada Ketua KPU RI terkait sanksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *