Jakarta (Kupang Online) –
Lembaga Antikorupsi Indonesia pada Selasa pukul 12.00 WIB melaporkan kepada Bareskrim Polri dokumen pencucian uang Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas dugaan rahasia kejahatan.
Boyamin Saiman, Koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan tiga pihak yang dilaporkan yakni Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD , dan Menteri Ekonomi dan Perdagangan dan Keuangan (Menkeu) Indonesia Sri Mulyani.
“Lapor ke PPATK, Menkopolhukam dan Menkeu,” kata Boyamin.
Ketiganya merupakan laporan terkait Pasal 11 hasil dokumen publik PPATK.
Boyamin mengatakan, langkah hukum itu diambil sebagai tanggapan atas pernyataan panitia ketiga DPR RI yang disampaikan PPATK pada Selasa (21/3).
Menurut dia, pengaduan atau laporan polisi itu terkait dengan apa yang disampaikan anggota Pansus III DPR RI dalam rapat bersama PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengindikasikan transaksi senilai Rp 349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya minta polisi memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada koruptor dan itu sejalan dengan dalil-dalil yang disampaikan DPR kepada polisi,” ujarnya.
Dalam laporannya, Boyamin mengatakan membawa barang bukti berupa kliping koran dan video “flash drive”.
“Kami laporkan dulu ke SPKT, kemudian kami sampaikan surat (pengaduan masyarakat) ke Dumas,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan akan datang sendiri untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri pada pukul 12.00 WIB hari ini.
Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyebut ancaman pidana penjara maksimal empat tahun karena melanggar Pasal 3 Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010 tepatnya tentang kewajiban menyimpan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Menkeu Sebut Sebagian Besar Dana Rp 349 Triliun Tak Ada Kaitannya dengan Kementerian Keuangan
Baca juga: MAKI Khawatir Kinerja KPK Gagal Ungkap Kasus-Kasus Besar
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: MAKI melaporkan PPATK, Mahfud MD dan Menkeu ke Bareskrim hari ini
Komentar