Palangka Raya (Kupang Online) – Menteri Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta segera dilakukannya pendaftaran tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng di kantor pertanahan.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum kepada seluruh rumah ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan tenang, terhindar dari praktik mafia tanah,” ujarnya di Palankaraya, Jumat (24/3/2023).
Hal itu disampaikan Hadi Chajanto usai menyerahkan langsung sertifikat tanah lima ormas Islam dan Kapel Kalteng di Desa Bantulong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.
Lima sertifikat yang diterbitkan adalah wakaf atas nama Ikatan Muhammadiyah Kalimantan Tengah di Bukit Tunggarh, wakaf atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit di Mentawa Baru Hulu, atas nama Yayasan Masjid Al Ikhlas Sampit di Mentawa Baru Hulu wakaf di Buntut Bali di nama Gereja Injili Kalimantan, dan hak milik di Buntut Bali atas nama Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Lebih lanjut dia mengarahkan seluruh kepala kantor daerah (kanwil) BPN dan kepala kantor daerah (kantah) untuk mempercepat akreditasi rumah ibadah masing-masing daerah.
“Kementerian ATR/BPN telah melakukan kampanye nasional sertifikasi rumah ibadah dan pondok pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi semua secara aman,” tegasnya. .
Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, sangat penting sebagai umat beragama untuk mengajarkan kepada sesama semangat toleransi, saling menghormati dan saling menghormati.
Oleh karena itu, sebagai langkah konkrit untuk tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN dengan ini mengadopsi skema sertifikasi tanah untuk semua rumah ibadah, memberikan kepastian hukum hak atas tanah tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan enam sertifikat program PTSL di desa Bantulong yang dilakukan secara langsung door to door, selain penyerahan sertifikat tanah dan tempat ibadah wakaf Islam.
Penyerahan sertifikat juga dilakukan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia yang berjumlah 126 juta bidang tanah. Saat ini, jumlah petak yang terdaftar telah mencapai 101,1 juta petak, dan 85 juta petak telah bersertifikat.
Baca juga: Presiden Jokowi minta sistem aplikasi penerbitan sertifikat per jam
Baca juga: PLN Sertifikasi 64% Aset NTT
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Menteri ATR/BPN: Segera daftarkan rumah ibadah di Kantor Pertanahan
Komentar