oleh

Uskup Agung Kupang melarang Gereja menerima bantuan dari partai politik

KUPANG ( Kupangonline) – Mgr Petrus Turang, Uskup Agung Kupang, Nusa Tenggara Timur, melarang para imam diosesan Keuskupan Agung Kupang menerima bantuan dana dari partai politik menjelang pemilihan umum 2024 untuk menjaga netralitas Gereja.

“Kami telah mengingatkan kepada seluruh pastor paroki di Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan apapun dari partai politik untuk menghadapi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas lembaga gereja,” kata Uskup Agung Kupang Petrus Turang dalam keterangannya. Kenangan berkata. Kamis (23 Maret 2023) Gereja St Joseph Nekton Kupang.

Tokoh Katolik, Politisi, Pemuda Katolik, Wartawan Katolik, Vox Point NTT, WKRI dan PMKRI turut serta dalam zikir bertema “Ecological Justice for All Creation, More Love and Care”.

Orang-orang harus peduli dengan politik, tetapi para pemimpin gereja, seperti pastor paroki, biarawan dan biarawati, tidak boleh terlibat dalam politik partai yang sebenarnya dilakukan oleh partai politik, katanya.

“Kami ingatkan bahwa dalam menghadapi pemilihan umum 2024, tidak ada biksu atau biksuni yang boleh terlibat dalam aktivitas politik yang sebenarnya,” kata Uskup Agung Kupang Petrus Turang.

Ia mengingatkan kepada seluruh lembaga Gereja Katolik di Keuskupan Agung Kupang untuk tidak menerima bantuan dana atau bantuan apapun dari partai politik yang ikut pemilu 2024.

“Kami ingatkan bahwa Anda tidak boleh menerima dana dari partai politik dalam kampanye pemilu ini,” kata Uskup Petrus Turang di depan ratusan peserta katalisator.

Menurut Uskup Petrus Turan, ketika seorang imam diosesan atau seorang biarawan atau biarawati menerima bantuan dari partai politik, itu adalah awal dari korupsi.

“Umat awam harus mengawasi pendeta, biarawan dan biarawati untuk tidak melakukan itu. Bersikaplah profesional dalam kampanye pemilihan ini. Jika calon anggota dewan bekerja dengan hati, mereka akan membangun kehidupan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai. ,” kata uskup. Uskup Petrus Turang.

Dikatakannya, saat ini banyak masyarakat yang bekerja untuk kepentingan partai dengan memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti memberikan alat dan mesin pertanian (alsintan) yaitu traktor tangan.

“Apa kewenangan seorang legislator untuk memberikan bantuan. Itu adalah kekuasaan eksekutif untuk memberikan bantuan, yaitu Kementerian Pertanian, bukan legislator partai untuk memberikan bantuan. Itu bisa menjadi awal dari nepotisme, kolusi, dan korupsi. ” dia berkata.

Baca juga: Uskup Agung Kupang Sebut Umat Kristiani Harus Selalu Saling Menghormati

Baca juga: Paus Fransiskus Ucapkan Selamat kepada Uskup Agung Kupang pada Peringatan 25 Tahun Penahbisan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *