oleh

Polisi menyita 200 tas pakaian bekas impor

Bandung ( Kupangonline) – Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 paket baju bekas impor atau barang bekas dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu (22/3/2023), mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga telah terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

“Kegiatan tersebut dilakukan oleh Divisi I Ditreskrimsus Polda Jabar bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, penyitaan 200 paket pakaian impor lama itu dilakukan sejak pagi hingga malam hari Selasa (21/3) lalu dilakukan pemeriksaan ulang.

Menurut dia, ratusan bungkus itu didapat dari sebuah gudang di dekat pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian hemat.

Semula Divisi Reserse Kriminal Polda Jabar 1 menerima laporan adanya kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut, ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut semuanya dibundel, yang didalamnya terdapat pakaian bekas import. Sebelumnya, pemerintah juga melarang jual beli pakaian impor yang dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag langsung mengamankan barang-barang tersebut dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, ujarnya.

“Kemudian bal pakaian bekas impor tersebut diserahkan ke PPNS Kemendag dan disimpan di Rupbasan (Depot Barang Sitaan Negara) di Bandung,” kata Ibrahim.

Sementara itu, Gedebage Rusdianto, Ketua Asosiasi Pasar Cimol, mengatakan para pedagang sepakat menutup sementara aktivitas perdagangan di pasar mulai Selasa (21/3).

Ia mengatakan, sebelum pasar ditutup, polisi menyita ratusan paket pakaian bekas impor dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebagi.

“Tidak ada larangan pedagang (penjualan), hanya karena dampak kemarin (penyitaan bal pakaian bekas impor). Untuk menyelesaikan masalah, makanya kita tutup dan nanti kita buka kembali,” kata Rusdianto.

Baca juga: Mendag musnahkan 824 paket baju bekas impor senilai Rp 10 miliar

Baca juga: Anggota DPR Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan pemerintah melarang impor pakaian

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Polda Jabar menyita 200 paket pakaian bekas impor dari sebuah gudang di Gedebage

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *