oleh

Lembata Kajari Menjadi Dekan Upacara di SMA Frater Don Bosco

KUPANG (Andara) – Direktur Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lembata Azrijal bertindak sebagai pembina upacara Pendaftaran Kejaksaan di kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) Frater Don Bosco. Selasa (21/3) lalu di Lawoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala sekolah, guru dan sekitar 400 siswa dari SMA Frater Don Bosco, serta tim dari Kejaksaan Negeri Lembata, berpartisipasi dalam acara peluncuran Kegiatan Masuk Kejaksaan.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Lembata Azrijal meminta siswa/SMA Frater Don Bosco Lewoleba untuk mematuhi aturan hukum dan menjauhi perilaku kriminal dan penggunaan narkoba.

“Kami mohon kepada siswa-siswi SMA Frater Don Boco sebagai harapan negara agar taat pada aturan hukum dan menjauhi pelanggaran aturan hukum,” kata Azrijar dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang.

Azrihar menjelaskan, kegiatan Penuntut Umum ini merupakan rencana Kejaksaan Agung RI untuk mencegah kegiatan ilegal yang melibatkan pelajar di lembaga pendidikan.

Baca juga: Pertamina Sanksi SPBU di Lembata yang Isi BBM di Pengalihan
Baca juga: Bulog pastikan stok beras cukup untuk warga Lembata

Dikatakannya, kegiatan yang bertemakan “Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman” ini melakukan sosialisasi konsultasi hukum, dan isinya terutama menyangkut perlindungan anak, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, peradilan anak, dll.

Dikatakannya, kegiatan kejaksaan yang masuk sekolah tersebut sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan keamanan masyarakat, maka Kejaksaan Agung juga turut serta dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2021 Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Azrihar menambahkan, Kejaksaan Agung RI dapat berperan aktif dalam memberikan informasi hukum dan nasihat hukum di masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, melalui kegiatan Kejaksaan SMA Frater Don Bosco Lewoleba, kesadaran hukum siswa dapat ditingkatkan, yang dapat membantu mencegah kenakalan remaja yang menyebabkan kejahatan oleh siswa di bawah usia 18 tahun. usia.

“Kami berharap melalui kegiatan ini kesadaran hukum mahasiswa meningkat dan mahasiswa tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum,” kata Azrihar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *