KUPANG (Kupang Online) – Kepolisian Resor Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur menduga Bupati Nagekeo Don Bosco Do terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga 333 juta rupiah.
“Bupati Nagekeo Don Bosco Do terlibat langsung dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa di NTT Nagekeo, Selasa (21/3/2023).
Polres Nagekeo telah melaporkan dugaan keterlibatan Don Bosco Do ke Polda NTT.
Selanjutnya, laporan tersebut akan dipercayakan kepada Dirreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangka kasus korupsi tersebut.
“Selanjutnya Polda NTT akan menangani kasus dugaan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Ditemui dalam sebuah acara di Kota Kupang, Selasa, Johannes Asadomar mengaku belum menerima laporan tersebut.
“Saya belum menerima laporan,” kata Johannes.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Polsek Nagekeo. Namun, dia mengakui kepolisian Nagekeo sedang menangani kasus korupsi.
“Polres Nagekeo baru merilisnya kemarin dan kami belum menerima hasil kasusnya, pasti ada tiga tersangka, tapi untuk tersangka lain seperti bupati Nagekeo atau orang lain, kami belum tahu,” kata Alisandi.
Kalau dititipkan ke Polres NTT, kasus itu sudah ditangani, tambahnya. Namun, jika laporan tidak diterima, Polda NTT tidak bisa menangani kasus tersebut.
Baca juga: Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi
Baca juga: Jokowi minta semua pihak hormati proses hukum kasus BTS
Komentar