Jakarta ( Kupangonline) – Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak terkecoh dengan skema penipuan e-ticketing aplikasi pesan WhatsApp berbentuk Apk (application package file).
“Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan melalui hoaks atau informasi bohong,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/18). ). jelaskan. 3/2023).
Himbauan itu dilakukan karena polisi sudah banyak menerima laporan dari warga soal beredarnya pola ini.
Trunoyudo menjelaskan nantinya nomor tak dikenal akan mengirimkan tiket ke masyarakat berupa Apk melalui aplikasi WhatsApp.
Jika penerima email mengklik tautan tersebut, saldo akun penerima akan habis.
“Polisi tidak pernah mengirim pesan tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Trunoyudo juga menjelaskan mekanisme pengiriman e-tiket. Awalnya, alat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memotret kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik dan alamatnya.
Konfirmasi tiket akan dikirimkan ke alamat pemilik beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas.
“Sebagai langkah awal pengajuan gugatan terhadap pemilik, surat konfirmasi harus menegaskan kepemilikan kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi dan segera melapor ke call center 110 Polri jika menemukan modus penipuan tersebut.
Baca juga: 802 Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan Mahasiswa
Baca juga: Kapolda larang polisi lalu lintas mengejar pengendara sepeda motor ke gang
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Warga berpesan agar tidak terkecoh dengan model tilang via WhatsApp
Komentar