oleh

Anggota parlemen Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian

Jakarta (Kupang Online) –

Adian Napitupulu, DPR RI, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang impor baju bekas karena menurutnya trennya berhemat. (Membeli barang bekas) tidak mempengaruhi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.

“Jadi Mendag dan Menkop UMKM membela siapa. Industri garmen China atau UMKM Indonesia. Mari jujur ​​bersama,” kata Adrian di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Dia mengatakan larangan impor pakaian bekas hanya bagian dari upaya pemerintah untuk membuka “jalan” impor pakaian jadi ke dalam negeri.

Hal itu bukan tanpa alasan Ardian mempersoalkan hal tersebut, karena ia mengaku memiliki data konkrit yang menunjukkan bahwa pakaian bekas tidak pernah mempengaruhi kinerja UMKM Indonesia.

Adian menjelaskan, menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia, garmen yang diimpor dari China menguasai 80 persen pasar Indonesia.

“Tahun 2019 misalnya, pakaian jadi diimpor dari Tiongkok sebanyak 64.660 ton, sedangkan menurut data BPS, impor pakaian bekas pada tahun yang sama hanya 417 ton, kurang dari 0,6% impor pakaian Tiongkok,” kata Adian.

Pada 2021, sebanyak 57.110 ton pakaian akan diimpor dari Tiongkok. Sedangkan impor pakaian bekas hanya menyumbang 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian China.

Tahun 2022, impor pakaian jadi negara saya mencapai 51.790 ton. Sementara itu, hanya 66 ton atau 0,13% pakaian impor yang diimpor dari China.

“Jika 80% pakaian diimpor dari China, maka proporsi pakaian yang diimpor dari beberapa negara seperti Bangladesh, India, dan Vietnam sekitar 15%, dan sisa ruang pasar produk dalam negeri paling banyak hanya 5%. sudah beda China dengan Amerika Serikat, perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan pakaian bekas import,” jelas Adian.

A Dian mengatakan, dari 417 ton pakaian bekas impor, tidak semuanya bisa dijual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata-rata hanya sekitar 25% sampai 30% yang bisa terjual, yaitu sekitar 100 ton.

“Kalau dikatakan impor baju lama tidak bayar pajak, itu bisa diperdebatkan, karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS, dan tentunya harus tercatat di bea cukai,” tegasnya.

Berdasarkan angka tersebut, Adyan juga mempertanyakan desakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki untuk melarang impor pakaian bekas.

Bahkan, kata Ardian, 80 persen UMKM Indonesia tewas akibat impor sandang dari China.

“Kenapa para menteri tidak mencoba mengevaluasi regulasi dan orang-orang untuk memberi lebih banyak ruang untuk hidup, melatih metode produksi, metode pemasaran, bahkan membantu UMKM untuk masuk ke pasar luar negeri jika perlu. Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah daripada memperbaiki diri sendiri. ,” Dia berkata.

Anggota Komisi VII DPR juga mengatakan, selama ini para menteri belum memberikan argumentasi yang kuat untuk mengejar pelaku hemat. Menilik data di atas, Ardian malah berkelakar bahwa pelarangan impor barang bekas hanya atas permintaan istri atau anggota keluarga pejabat, dan mereka tidak rela masyarakat menerima barang mewah dengan harga murah.

“Harapannya para menteri tidak memberikan data dan cerita yang salah kepada presiden tentang dampak impor pakaian bekas terhadap UMKM dan dampak impor baru dari China,” pungkasnya.

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Anggota DPR mempertanyakan kebijakan pelarangan impor pakaian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *