oleh

Panitia jurnalistik meminta wartawan jujur ​​dalam pemilu 2024

-Hukum-0 views

Simalungun ( Kupangonline) – Jurnalis dituntut oleh Komisi Pers untuk menjaga integritas dalam menjalankan profesinya sebagai penyedia informasi berita yang handal, jujur, dan berimbang, termasuk dalam Pemilu 2024.

“Memasuki tahun politik, integritas jurnalis dalam memantau kampanye dan pemilu 2024 akan menjadi sangat penting. Dengan berpegang pada pedoman yang ada, otomatis akan menentukan integritas jurnalis dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, kata Ninik Rahayu, Ketua Panitia Pers, Jumat (17/3/2023) di Simalungun dalam acara press camp yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Ninik, dalam kebebasan pers saat ini, hukum pers dan penyiaran juga harus memperkuat profesi wartawan sebagai pemberi informasi. Patut dicatat bahwa masih banyak jurnalis yang mengabaikan nilai karyanya yang layak dipercaya oleh seluruh masyarakat.

“Karena kebebasan pers, maka Komisi Pers mengeluarkan UU No. 40 untuk melindunginya. Berbagai kode moral yang menjadi kode etik pers. Di antaranya, wartawan harus memproduksi karyanya secara mandiri, akurat, dan berimbang, serta tanpa kedengkian,” katanya.

Masalah yang dihadapi era digital saat ini, kata dia, setiap media secara tidak langsung menuntut rilis berita yang cepat. Namun, keakuratan informasi atau saldo terkadang terabaikan.

Oleh karena itu, setiap jurnalis harus mampu menyajikan karya jurnalistik secara profesional. Dari memperoleh pengakuan badan hukum hingga kepemilikan kantor.

“Dari 2.400 media yang mengajukan verifikasi ke Komisi Pers, hanya 1.700 media online yang mengajukan. Artinya, masih banyak media kita yang belum profesional. Artinya, media berita harus berbadan hukum di Indonesia agar bisa berbadan hukum dan berbadan hukum,” ujarnya.

Selain menjaga integritas jurnalis dan profesionalisme media, salah satu tantangan yang dihadapi media pada Pemilu 2024 adalah konglomerasi media yang justru membahayakan fungsi media sebagai penyampai informasi yang objektif.

Konglomerat media dengan campur tangan pemilik anggota belakang panggung dan eksekutif partai secara efektif mengabaikan pengungkapan penuh kepada publik.

“Konglomerat media ini mau tidak mau mempengaruhi pasar, iklan dan peran media di masyarakat. Ada beberapa media yang cenderung menyebarkan agama tertentu, bahkan menjelek-jelekkan agama tertentu. Mungkin banyak iklan atau kebenaran yang tidak terbukti dari partai yang dianggap itu prank. Saya pikir itu harus dihindari,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Pers terima 691 pengaduan pada 2022
Baca juga: Mantan Ketua Komite Pers Soroti Masalah Wartawan Palsu

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Dewan Pers meminta wartawan jujur ​​pada Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *