JAKARTA ( Kupangonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup akses restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17).
“Dua tersangka MDS dan S tidak diberikan kesempatan penghentian penuntutan melalui restorative justice karena membuat korban tidak sadarkan diri atau luka berat hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri (Kasipenkum) DKI. Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat, Jakarta (17/3/2023).
Ader menambahkan, ancaman hukuman melebihi batas restorative justice mengingat kondisi korban yang masih koma. Selain itu, jaksa dapat menjatuhkan hukuman berat untuk tindakan keji yang dilakukan.
Ader percaya bahwa keadilan restoratif hanya dapat dicapai jika korban atau anggota keluarga meminta maaf kepada tersangka. Tetapi keadilan restoratif tidak dapat dipraktekkan tanpa itu.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan AG (15 tahun), anak yang berkonflik, pengalihan untuk mempertimbangkan masa depan anak sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.
Karena tindakan Kejaksaan Agung tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, maka upaya perdamaian tentu kembali kepada keputusan korban dan keluarganya.
Ia menyimpulkan, “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim kejaksaan mendatangi RS D untuk menyampaikan simpati kepada penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan terdakwa benar-benar layak mendapatkan hukuman yang berat.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa tersangka MDS dan SL yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di psikolog forensik yang melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Kamis.
“Ada dua tersangka yang diperiksa, satu tersangka MDS dan satunya lagi tersangka SL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam rapat di Jakarta, Kamis.
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan mempelajari perilaku tersangka dalam menangani proses hukum.
Mantan Kepala Humas Jatim itu juga menjelaskan, psikolog forensik memasukkan otopsi forensik dan kemudian menerapkan metode psikologis dalam proses penyidikan melalui keahlian khusus dalam proses penegakan hukum.
Trunoyudo juga menambahkan, Apsifor juga memeriksakan anak AG (15) dengan psikolog forensik.
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Kejaksaan DKI Telah Menutup Segala Kesempatan Keadilan Restoratif Untuk Mario Dan Shane
Komentar