oleh

Jumlah tersangka pencurian traktor NTT meningkat, kata polisi

KUPANG ( Kupangonline) – Tim penyidik ​​Polsek Mangalai Barat dan Polres NTT menyebutkan, jumlah tersangka pencurian traktor dan perontok di kawasan itu akan bertambah menjadi enam orang.

“Sekarang setelah tim menangkap lima pencuri, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru yang bertindak sebagai perantara,” kata AKP Ridwan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Mangalai Barat, dari Kupang, Kamis (16/3/2019). 2023). dikonfirmasi.

Hal itu disampaikannya saat memastikan traktor dan perontok padi dicuri sehingga meresahkan petani di Desa Makantanga, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat.

Dia mengatakan, tim penyidik ​​sudah menunjuk perantara yang menerima uang curian dari lima tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Mangalai Barat.

Jika dia tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, perantara akan dijerat Pasal 480 KUHP dan bisa dipenjara hingga empat tahun karena membantu atau pelanggaran perantara, katanya.

“Namun jika terbukti dilakukan secara berkala selama masa peninjauan, hukumannya akan dinaikkan, misalnya dari empat tahun menjadi lima atau enam tahun,” katanya.

Karena itu, dia mengimbau warga Manggarai Barat untuk tidak menjadi perantara atau menjual barang curian tersebut dengan harga murah.

“Yang lebih penting lagi, barang-barang itu tidak datang dengan surat atau jaminan, kwitansi, sertifikat dan lampiran lainnya,” katanya.

Empat pelaku ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *