Jakarta ( Kupangonline) – Adian Napitupulu, Anggota Parlemen Republik Demokratik Indonesia, menanggapi larangan impor pakaian bekas Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
“Saya beli jaket bekas di Gedebage dan disumpah sebagai anggota DPR,” kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Pasar Gedebage dikenal sebagai pusat kota Bandung untuk menjual pakaian bekas impor.
Seorang pencinta berhemat, Ardian mengaku bingung dengan apa yang salah dengan bisnisnya.
“Misalnya kalau ada masalah pajak ya pajak,” kata Sekjen PENA 98 itu.
Menurutnya, alih-alih melarang bisnis impor pakaian bekas, kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus dievaluasi.
“Yang diperlukan adalah memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran menteri perdagangan. Maksimalkan peran menteri UKM dan hanya menilai peran mereka,” tegasnya.
Adian mengatakan, jika penghematan (kegiatan membeli baju bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM, maka pengembangan UMKM itu sendiri yang harus diperkuat.
“Misalnya bikin celana terbaru. Tolong buatkan UMKM, edukasi macam-macam. Seberapa baik dikembangkan? Masih banyak produk-produk prediksi UMKM lainnya yang tidak ada hubungannya dengan impor barang bekas, seperti makanan. Ada begitu banyak. banyak, tapi tidak berkembang,” jelasnya
Baca juga: Baju Bekas Impor Dibebaskan dari NTT
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Anggota DPR tanggapi larangan impor baju bekas
Komentar