KUPANG (Kupang Online) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Nusa Tenggara Timur telah melakukan verifikasi pengelolaan ulang dukungan pemilih terhadap tujuh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Indonesia yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di daerah pemilihan tersebut.
Rabu (15/3/2023).
Hal itu, kata dia, terkait dengan proses verifikasi syarat dukungan minimal pemilih untuk calon anggota DPD provinsi NTT tahap pertama pemilu 2024.
Thomas menjelaskan, berdasarkan hasil restated pada 1 Maret 2023, tujuh dari 17 calon anggota DPD RI NTT tidak memenuhi syarat dukungan pemilih.
Ketujuh calon potensial itu antara lain Ashera RA Wundalero, Elyas Tohanis Asamau, Ferdinandus Hasiman, Hironimus Mawo Dopo, Ivan Raymond Rondo, Maksimus Ramses Lalangkoe dan Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.
Thomas mengatakan calon anggota DPD tidak memenuhi syarat dukungan pemilih minimal 2.000 pemilih yang tersebar di setidaknya 11 distrik, sehingga memiliki kesempatan untuk memasukkan data kembali antara 2 dan 11 Maret 2023.
“Mereka harus mengoreksi data sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan memasukkannya kembali ke KPU. Kemudian, data tersebut akan diverifikasi lagi oleh KPU di kabupaten yang prosesnya berlangsung,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi, KPU akan diambil sampelnya lagi untuk verifikasi fakta, tambahnya.
Baca juga: KPU ajak warga NTT bantu Pantarlih perbarui data pemilih
Baca juga: KPU NTT: Parade Karnaval Pemilu 2024 Dihentikan di 16 Kabupaten/Kota
Komentar