Jakarta ( Kupangonline) – Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum dan informasi dalam kasus dugaan korupsi proyek 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian studi Komunikasi.
“Ya kita hormati. Kita hormati semua prosedur hukum. Kita hormati semua prosedur hukum,” kata Jokowi usai menghadiri acara pembukaan business matching produk dalam negeri 2023 di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, pada Rabu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk kedua kalinya memenuhi somasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G. infrastruktur dan untuk mendukung 2020-2022 Paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo sepanjang tahun.
Sebelumnya, pada Selasa (14/3), Johnny G Plate juga diperiksa Kejaksaan Agung.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya akan mengusut dugaan dugaan manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah bisa dilakukan 100 persen dari belanja di Pertama. proyek ini.
Ketut menjelaskan, Plate juga akan mengkaji ulang kebijakannya untuk perencanaan pembangunan BTS tersebut. Hal ini karena proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam lima tahun, ternyata hanya dilaksanakan dalam satu tahun.
Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi dugaan kolusi beberapa pihak dalam proyek menaikkan harga. Pratt kembali dipanggil untuk dimintai keterangan karena statusnya sebagai pengguna anggaran (PA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia kemudian juga akan diklarifikasi tentang saudara kandungnya, Gregorius Alex Pratt, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan posisi Johnny G. Pratt.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama Bakti Kominfo dan Gauntung Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Direktur Utama, Yohan Suryanto (YS), Spesialis Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020, dan Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment.
Kejaksaan juga menyita kendaraan mewah sekitar Rp 10.149.363.205 antara lain BMW X5, Toyota Innova Venturer, Lexus LX 300, Honda HRV, Motor Triumph, Ducati, BMW R 1250 GSA dan rumah di kawasan lebak Bulus.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan layanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membangun 4.200 menara BTS di seluruh Indonesia. Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengatur proses tender proyek.
Baca juga: Kantor AG Temukan Tanda-tanda ML di Kasus BTS
Baca juga: Kemkominfo sebut 427 BTS untuk dukung infrastruktur digital di NTT
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Widodo meminta para pihak menghormati proses hukum kasus BTS Kominfo
Komentar