KUPANG (Kupang Online) – Kantor Imigrasi Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang mahasiswa asal Timor Leste berinisial DPS (25) karena melanggar batas waktu tinggal di Indonesia (overstay).
“Mahasiswa asing itu kami deportasi karena overstay di NTT sekitar 16 hari,” jelas Kepala Pos Pemeriksaan Imigrasi Tipe II KA Halim di Pos Pemeriksaan Imigrasi Atambua saat dikonfirmasi dari Kupang, Rabu (15/3/2023).
Halim menjelaskan, WNA asal Timor Leste itu mengaku berada di wilayah Indonesia untuk melanjutkan studi filsafat di Universitas Katolik Widya Mandira di kota Kupang.
Namun, mahasiswa tersebut tidak menyelesaikan kuliahnya dan ingin kembali ke Timor-Leste.
Petugas imigrasi langsung menahan WNA tersebut saat hendak melintasi perbatasan Timor Leste-Lyon melalui Kantor Pos Lintas Batas (PLBN) Motaine di Kabupaten Belo pada 5 Maret lalu.
“Penahanan itu karena melanggar masa tinggal yang seharusnya berakhir pada 17 Februari 2023,” ujarnya.
Petugas imigrasi Atambua kemudian menempuh jalur hukum dan mendeportasi DPS ke Kantor Imigrasi Batugede Timor Leste melalui PLBN Mota’ain pada Rabu pekan ini.
Halim menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga telah memberikan teguran tegas kepada WNA tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran di Indonesia.
“Kami memberikan sanksi berupa larangan selama enam bulan dan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa larangan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi WNA Filipina
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi pria asal Bulgaria
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Imigrasi Atambua mendeportasi mahasiswa Timor-Leste karena melanggar pembatasan tempat tinggal
Komentar