oleh

Panel Yarrow Magistrates menghukum mati pelaku karena pelecehan anak

KUPANG (Kupang Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karabashi Kabupaten Yalo, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada Sepriyanto Ayub Snae karena melakukan pencabulan terhadap sembilan anak.

“Perkara terdakwa Sepriyanto Ayub Snae yang melakukan pencabulan terhadap sembilan anak di Kabupaten Alor telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Abdul Snae Kupang, NTT Hakim, Kamis (8/8.3/2023).

Ia mengatakan, vonis mati terhadap Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam sidang Pengadilan Negeri Kalabahi pada Rabu (3/8) dengan dihadiri terdakwa Sepriyanto Ayub Snae.

Abdul Hakim mengatakan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Yaro, terdakwa Sepriyanto Ayub Snae terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk seorang anak untuk melakukan perbuatan seksual yang mengakibatkan korban lebih dari satu orang.

Beberapa perbuatan yang dianggap perbuatan sendiri-sendiri terkait dengan Pasal 81 ayat 2 ayat 5 dakwaan dan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 65 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (1) KUHP mengatur hukuman mati.

Menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karabashi yang menjatuhkan hukuman mati itu berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri (JPU) Kabupaten Yarrow yang meminta hukuman mati bagi terdakwa Sepriyanto Ayub Snae. .

Sepriyanto Ayub Snae, mantan pendeta di Kabupaten Yaro, dijerat hukuman mati oleh Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Yaro atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Yaro. 2021 Kecamatan Laut Timur Laut Kabupaten Alor.

Baca juga: Majelis hakim memvonis Bupati PUPR Kota Kupang 3,5 tahun penjara

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang tegaskan hukuman mati bagi pembunuh ibu-bayi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *