JAKARTA (Kupang Online) – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung bersama Kementerian BUMN akan mengungkap kasus baru BUMN, namun pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus tersebut.
“Ada kasus, kasus, yang mau diserahkan ke kita nanti. Kasus ini memang sangat menarik, tapi untuk sementara belum bisa disebutkan, karena kita akan mendalami dulu, dan kapan jadinya. diserahkan kepada kami nanti. “Teman-teman, akan diperbaiki,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya tengah berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan Kementerian BUMN untuk mendukung rencana pembersihan BUMN.
Disinggung soal besaran kerugian dalam kasus tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menyelidiki.
Di sisi lain, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung, mengatakan kasus tersebut berasal dari sektor keuangan.
“Yang jelas sektor keuangan,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga mengatakan pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membahas kasus tersebut secara detail karena masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Erick Thohir, dalam satu atau dua minggu ke depan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat menyampaikan kasus tersebut lebih detail setelah menerima laporan tertulis beserta berbagai detail kasusnya.
“Bahkan, hari ini Jaksa Agung sepakat untuk tidak membahas kasus itu dulu karena harus ada kajian mendalam sebelum kita membahasnya. Mungkin beri waktu 1-2 minggu,” kata Erick Thohir.
Kejaksaan Agung dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara gencar melakukan program pembersihan BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Kejaksaan Agung selidiki barang bukti elektronik dalam kasus BTS Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung perkirakan kerugian kasus PT Waskita mencapai Rp 1,2 triliun
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Kejaksaan Agung terbitkan kasus baru BUMN
Komentar