KUPANG (Kupang Online) – Tim penyidik Polres Kupang telah menetapkan pemegang kunci pintu masuk Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Kabupaten Kupang sebagai tersangka pencurian baterai BTS di Desa Oesao.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dihubungi di Kupang, Kamis (2/3/2023), mengatakan, “Jadi setelah kami menetapkan pemegang kunci pintu masuk BTS sebagai tersangka, kini jumlah tersangka berubah menjadi enam. .”).
Ini adalah kabar terkait pencurian 24 baterai BTS Telkomsel di Desa Oesao oleh lima pelaku asal Kota Kupang pada Sabtu, 25 Februari 2018.
SM mengatakan, petinggi Polres Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian perkembangan terkait kasus tersebut dilakukan oleh pihaknya.
SM sendiri dipercaya sebagai orang dalam Telkomsel dan dipercaya memegang kunci pintu masuk BTS di desa Oesao.
“Tim penyidik menetapkan SM sebagai tersangka karena ternyata membantu pelaku mencuri baterai,” ujarnya.
Berdasarkan temuan, 24 baterai BTS yang disita di Mapolres Kupang rencananya akan dijual oleh pelaku, namun belum jelas siapa yang akan membelinya.
Lima tersangka ditangkap pada 25 Februari saat melakukan pencurian di Jalan Oesao, Kabupaten Kupang.
Sekarang tambahkan tersangka ini, dan jumlahnya akan menjadi enam. Di antaranya AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YES alias Yano (30), JN alias Jendris (21), dan terakhir SM.
Tersangka diancam tujuh tahun penjara, karena terikat Pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dan diancam lima tahun penjara.
“Namun, karena Pasal 4 tentang pencurian berat, hukumannya dinaikkan menjadi maksimal tujuh tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti berupa 24 baterai BTS telah diperiksa.
Polisi juga menyebut sejumlah baterai dicuri dari menara BTS milik Telkomsel dan kerugian mencapai Rs 103,2 crore.
Ia juga berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka yang dipenjara tujuh tahun karena mencuri baterai BTS
Baca juga: Polisi menangkap lima pelaku di Kupang karena mencuri baterai BTS Telkomsel
Komentar