KUPANG (Kupang Online) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, belum terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu Theodorus Don Gustinho Talul mengeluhkan Kebijakan Etika Penyelenggara (KEPP).
Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia yang diketuai Ketua Umum I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP dibacakan dalam keterangan tertulis di Humas DKPP yang diterima, Kamis (2/2). / 3) Perkara yang diadukan Theodorus Don Gustinho Talul dihentikan oleh DKPP RI dan ditemukan bahwa kelima anggota KPU Kabupaten Malaka tidak melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melaka diputus rehabilitasi.
Lima anggota KPU Kabupaten Malaka sebagai tergugat adalah Ketua KPU Makarius Bere Nahak dan Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yuventus Adrianus Bere sebagai anggota KPU.
Theodorus, selaku penggugat, mengatakan para tergugat bertindak tidak jujur, adil, profesional, dan transparan karena diduga tidak mencantumkan nilai ujian tulis atau computer assisted test (CAT) dan nilai ujian wawancara (PPK) selama proses seleksi pendaftaran ke Badan Pemilihan Daerah Kabupaten Malaka.
Ia pun mempertanyakan kepada narasumber apakah indikator kelulusan PPK merupakan aspek integritas karena menurutnya ada beberapa orang di Kabupaten Melaka yang seharusnya tidak terpilih menjadi PPK.
Theodorus sendiri merupakan salah satu peserta seleksi PPK di Kecamatan Kobalima dan mengaku baru lolos tahap tes wawancara.
Berdasarkan putusan rehabilitatif DKPP RI, kelima anggota KPU Kabupaten Malaka tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Ketua DKPP Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak dihubungi terpisah mengaku puas dengan keputusan DKPP mengingat upaya KPU selama proses seleksi pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK). peraturan yang berlaku.
Makarius Bere Nahak mengatakan: “Kami sangat berterima kasih atas keputusan DKPP yang membebaskan KPU Kabupaten Malaka karena semua proses sudah berjalan sesuai aturan.”
Baca juga: DKPP Gelar Ujian Presiden KPU RI
Baca juga: DKPP Beri Insentif PPS Se-Kabupaten Kupang Sukseskan Pilkada 2024
Komentar