oleh

SPIP dan ZI menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Kupang ( Kupangonline) – Marciana D Jones, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Nusa Tenggara Timur menilai seminar Pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Zona Integritas (ZI) menjadi basis dari kualitas layanan.

“SPIP bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Jika semua pejabat pemerintah membangun lingkungan kontrol yang kredibel sebagaimana diatur dalam SPIP, maka ruang dan peluang korupsi dan penyimpangan pidana dapat diminimalkan,” kata Marciana dari Kupang, NTT, Senin, (27/2/2019). /2/2023).

Pada saat Marciana membuka kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengembangan Zona Integritas (ZI), banyak unit kerja (satker) serta beberapa Unit Pelaksana Terpadu (UPT) Kanwil Kementerian yang ikut dalam kegiatan tersebut. Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses tindakan dan kegiatan yang berkesinambungan.

“SPIP merupakan proses lengkap tindakan dan kegiatan berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh pegawai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, perlindungan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan tujuan utama pengembangan ZI sebagai Kawasan Bebas Korupsi dan Birokrasi Pelayanan Bersih (WBK/WBBM) untuk mencegah korupsi, kolusi dan kronisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh jajaran Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga diharapkan terus bekerja menuju Departemen Hukum dan HAM yang lebih ‘pasti dan proaktif’.

“Ini merupakan wujud komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas dengan terus meningkatkan kinerja. Salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.

Mengambil kesempatan ini, Marciana juga mengingatkan seluruh pimpinan UPT untuk memperhatikan realisasi anggaran dan inventarisasi aset. Setiap UPT atau unit kerja utama wajib menjaga konsistensi antara rencana penarikan dana (RPD) dengan realisasi anggaran, dengan tetap memperhatikan target penyerapan anggaran untuk setiap belanja.

Aset berupa tanah yang tidak bersertifikat sesuai peraturan (BBSK) kemudian diinventarisasi dan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing daerah.

Pembukaan workshop juga diisi dengan pemberian penghargaan dan poin IKPA 100 bidang kehumasan. Penghargaan bidang kehumasan diberikan kepada Departemen Imigrasi Kategori II TPI Labuan Bajo Pelaksana Teknologi Manajemen Media Sosial Terbaik Tahun 2022, Departemen Imigrasi Kategori II TPI Atambua sebagai Pelaksana Teknologi Sosialisasi Pesan Paling Positif Tahun 2022 dari II B Lapas Kalabahi Agnesius Naryanto sebagai agen PR terbaik.

Sedangkan Penghargaan Skor IKPA ke-100 tahun 2022 diberikan kepada DIPA Administrasi Hukum Umum, DIPA Kekayaan Intelektual dan DIPA Tingkat II Balai Pemasyarakatan Waikabubak.

Baca juga: Kemenkumham NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi KIK Berganda

Baca juga: Kemenkumham Konfirmasi Pokja WBK/WBBM Integritas Wilayah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *