oleh

Perlu terobosan inovatif untuk meningkatkan pelayanan, menurut Ombudsman NTT

KUPANG (Kupang Online) – Darius Beda Daton, ketua Delegasi Ombudsman RI NTT, menilai seiring perkembangan teknologi, diperlukan terobosan-terobosan inovatif untuk meningkatkan dan mempercepat proses pelayanan.

“Seiring berjalannya waktu, perubahan akan terus terjadi. Di sinilah kebutuhan masyarakat yang beragam sangat terpengaruh, sehingga setiap instansi pemerintah harus berlomba-lomba menghasilkan berbagai terobosan inovatif untuk mempercepat proses pelayanan,” ujarnya di Kupang pada Senin (27/2/223).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pengembangan Zona Integritas (ZI) dengan banyak unit kerja serta banyak Unit Pelaksana Terpadu (UPT) dari kanwil peserta di NTT Hukum dan Departemen HAM untuk memberikan materi penguatan Zona Integritas di bidang perubahan pelayanan publik.Pada tahun 2023, tempat kerja yang bergerak menuju dunia bebas korupsi akan semakin matang

Dalam pengantar materinya beliau menyampaikan bahwa standar pelayanan yang baku diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian mutu pelayanan, sebagai kewajiban dan komitmen mesin negara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang bermutu, cepat, nyaman, terjangkau dan terjangkau. Layanan terukur.

Menurutnya, setiap instansi harus menentukan komponen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan undang-undang. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan.

Darius menambahkan komponen persiapan meliputi standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan masyarakat dan penggunaan teknologi informasi.

“Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pelayanan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan tetap mengedepankan budaya pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada keluhan masyarakat terhadap penggunaan teknologi, sehingga menurutnya keluhan tersebut dapat dievaluasi dan diperbaiki ke arah yang lebih optimal.

Pekerja harus dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis layanan yang tersedia, serta proses, kondisi, biaya, dan kerangka waktu, melalui sosialisasi langsung atau media.

“Ada banyak cara, salah satunya dengan membuat spanduk yang menjelaskan proses pelayanan agar lebih mudah dipahami masyarakat. Tujuannya untuk meminimalisir resiko pengaduan nantinya,” ujar Darius.

Selain itu, Darius juga mewajibkan dilakukannya Service Announcement di setiap unit. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk bukti dan bentuk legitimasi yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan harapan dan kebutuhannya.

Ia juga mengharapkan agar setiap ASN cepat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, sambil terus meningkatkan kualitas kinerja, mengutamakan pelayanan yang berkualitas, termasuk memberikan kompensasi kepada penerima pelayanan ketika pelayanan tidak maksimal.

“Ingat, perubahan belum tentu membawa kemajuan, tapi yang pasti untuk menjadi lebih baik, semuanya harus berubah,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman NTT menindaklanjuti pengaduan layanan pengiriman surat melalui proksi

Baca juga: Ombudsman minta Propam Polda NTT serius menindaklanjuti pengaduan warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *