KUALA LUMPUR (Kupang Online) – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sepasang suami istri yang diduga sebagai pembantu rumah tangga asing ilegal dan 13 wanita Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Minggu (26/2/2023), mengatakan kedua tersangka ditangkap di kediamannya melalui operasi penertiban pada Kamis (2/2).
JIM juga menahan 13 warga negara wanita Indonesia (WNI) berusia antara 22 dan 47 tahun dalam operasi berdasarkan informasi dan intelijen yang diberikan oleh anggota masyarakat.
Khairul mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, seluruh WNI masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai traveler dengan menggunakan Social Visitor Pass (PLS).
Setelah membayar biaya inisiasi masing-masing sebesar 3.500 ringgit (sekitar 12,04 juta rupiah) hingga 4.500 ringgit (sekitar 15,48 juta rupiah), mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan, yang akan dibayar dari potongan gaji bulanan mereka.
JIM menduga pasangan itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen Indonesia.
Departemen Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.
Pasangan itu diduga mengizinkan imigran tidak berdokumen (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat di mana mereka menjadi pengawas atau manajer atau pemilik.
Sedangkan 13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Keimigrasian 1963.
Khairul mengatakan, kasus yang akan diserahkan ke Kementerian Sumber Daya Manusia (JTK) itu menyangkut perekrutan dan penyediaan tenaga kerja tanpa izin yang sah.
Baca juga: Artikel – Menunggu Pemerintahan Baru Malaysia
Baca juga: Presiden Jokowi sambut baik janji PM Malaysia lindungi PMI
Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Imigrasi Malaysia menahan pasangan suami istri, 13 WNI karena bisnis tenaga kerja asing ilegal
Komentar