oleh

Dana Penggantian Komisi Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Sikka

KUPANG (Kupang Online) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sika Nusa Tenggara Timur yang menangani tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pandemi COVID-19 telah menyetorkan uang kompensasi sebesar Rp 575.601.878 kepada negara ke Kejaksaan Negeri Thika.

“Tersangka sudah menyerahkan uang jaminan negara ke Kejaksaan Negeri Sika. Uang jaminan uang negara itu berasal dari dua tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu. , Abdul Hakim, Kupang, Selasa (21/2/2023).

Dikatakannya, Pemkab Sikka mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar pada tahun 2021 untuk kegiatan pengadaan kebutuhan sembako guna menangani pasien dalam tanggap darurat COVID-19, dukungan dan tenaga pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau peralatan untuk menangani keadaan darurat tertentu. Wabah COVID-19 di Tempat Karantina dan Pengadaan Sembako Korban Bencana Alam di BPBD Kabupaten Sikka.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19 oleh BPBD di Kejaksaan Agung. Kabupaten Sikka sebesar Rp 724.678.878 diduga melibatkan empat tersangka yang telah ditahan penyidik ​​Kejaksaan Negeri Thika.

Abdul Hakim mengatakan, uang jaminan negara yang disetorkan di Kejaksaan Negeri Sika berasal dari tersangka LG selaku direktur CV Dewi Sartika, diserahkan oleh istrinya Lenny Huiyanto, dan uang jaminan yang disetorkan sebesar Rp 551.021.128.

Menurut Abdul Hakin, selain itu, suami tersangka MRL, Yoseph Suru, yang pernah bekerja sebagai asisten bendahara pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di BPBD Kabupaten Sika, juga diserahkan. .

“Kedua tersangka mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Sika untuk menangani dana kompensasi negara sebesar Rp 575.601.878 dalam kasus korupsi penanganan dana COVID-19 di Kabupaten Sika tahun 2021,” kata Abdul Hakim.

Baca juga: Kejaksaan Sikka menahan dua tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Baca juga: Kantor AG serahkan kasus korupsi pembangunan puskesmas di Lembata

Berita ini dimuat di Kupangonlinenews.com dengan judul: Dana Pengganti Komisi Tersangka Korupsi Sikka-NTT Dana COVID-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *