tangerang (GATRANEWS) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Banten Darmawan M Sophian angkat bicara soal kasus yang melibatkan ketua FS cabang IDI tangerang Selatan (Tangsel), kasus pidana berupa dugaan FS sebagai direktur BBH, pelapor YR melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021 penipuan dan penyelewengan barang fiktif dalam bisnis alat kesehatan (alkes).
Darmawan mengatakan, kasus pidana yang menimpa FS, ketua cabang IDI Tangsel, merupakan kasus pribadi FS dan bukan kasus yang melibatkan organisasi industri medis, yakni IDI.
Darmawan mengatakan dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/2/2023): “Kasus yang dilaporkan terjadi ketika FS menjadi direktur BBH, jadi tidak ada hubungannya dengan organisasi IDI.”
Darmawan mengatakan FS terlibat dalam kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, untuk kasus pidana terhadap FS saat ini, Darmawan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penting bagi kami dari wilayah IDI untuk terus memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada afiliasi IDI untuk menyelesaikan semua kasus hukum anggota IDI melalui Badan Pembinaan Kepesertaan dan Pembelaan (BHP2A) dan memberikan bantuan bila diperlukan atau diminta,” ujarnya.
Darmawan menambahkan, sembari menyikapi isu terkini kasus FS, dirinya mengembalikan sepenuhnya ke IDI cabang Tangsel.
“Sepanjang bisa diselesaikan di tingkat cabang karena itu masalah cabang, tidak ada masalah dengan kegiatan organisasi karena organisasi akan tetap berjalan, menasihati praktik dan praktik dokter, dan kemudian kami akan menunggu dan mengikuti. ,” kata Darmawan.
Selain itu, kata Darmawan, internal organisasi IDI memiliki AD/ART sendiri untuk menangani kasus pidana penjebakan FS saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang merupakan ketua IDI Cabang Tangsel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal Umum Cabang Harda Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan di alkes. Bisnis itu menelan biaya wartawan Rp 2,8 miliar.
Situasi tersangka bisa diketahui dari berita acara pemeriksaan (SP2HP) hasil pemeriksaan perkara yang diedarkan pelapor. SP2HP ke-3 bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasusnya sendiri dilaporkan pada 3 Agustus 2021 oleh direktur perusahaan berinisial YR, yang bernomor registrasi LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Komentar