tangerang (GATRANEWS) – Kantor Pelayanan Utama Kepabeanan dan Cukai Pusat Kepabeanan (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, tangerang, Banten bersama Dittipid Narkotika Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penyelundupan narkoba senilai Rp13,704 miliar dengan bukti kuat hingga 3.072 gram sabu sabu dari jaringan internasional.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, dalam jumpa pers di tangerang, Kamis, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari Desember 2022 hingga Februari 2023.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta optimalkan teknologi pencegahan kejahatan
“Dengan demikian, operasi berhasil mengamankan tujuh orang, di antaranya dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti narkoba sebanyak 3.072 gram senilai Rp13.704.960.000,00,” ujarnya.
Gatot mengatakan, kasus pertama yang terungkap pada Selasa (20/12/2022) melibatkan dua penumpang laki-laki asing asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang tiba di Terminal 3 Internasional Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah ditangkap bersama bagasi. Rute Thai Airways (TG-433) dari Bangkok ke Jakarta.
Petugas memeriksa barang bawaan penumpang TS dan GS, dua pria ekspatriat asal India. Selama pemeriksaan, TS dan GS bekerja sama dengan sangat baik pada awalnya, tetapi kemudian polisi menemukan bahwa barang-barang mereka tidak melanggar peraturan.
“Namun, saat polisi melakukan tes urine, ternyata TS positif sabu dan amfetamin,” ujarnya.
Selama pemeriksaan oleh petugas, dia menolak. Namun, tak butuh waktu lama, timnya memeriksa dan menemukan bungkusan di bandana TS yang berisi bubuk kristal seberat 1.034 gram dan bandana GS seberat 1.036 gram.
“Kami kesulitan untuk memeriksa baju dan jilbab berupa hijab yang dikenakan keduanya hingga terjadi adu mulut karena TS dan GS tidak mau melepasnya untuk dilihat polisi. mereka,” kata Gatot.
Menurut dia, dari pengakuan TS dan GS, controller yang saat itu berada di India meminta mereka untuk mengangkut paket dari Thailand ke india. Bingkisan berisi bubuk kristal itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru.
“Selanjutnya dilakukan operasi bersama oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Bareskrim Narkoba DJBC dan Bareskrim Divisi 1 Narkoba Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” jelasnya.
Selain menangkap dua WNA tersebut, pihaknya juga menangkap empat WNI Deli Serdang lainnya berinisial HW (37) yang merupakan penerima pertama, MW (24) WNI, mereka merupakan penerima kedua. Penerima barang, Denmark (43 tahun) dan India (33 tahun).
“Ada seorang WNI, sepasang suami istri dari Provinsi Riau yang bertindak sebagai pengawas, dan semuanya ditempatkan di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya.
Dilaporkan juga bahwa waktu pengungkapan kasus kedua adalah 4 Februari 2023. Dalam kasus ini, pihaknya menjemput seorang penumpang pria warga negara berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) dengan perkiraan tiba pukul 22.15 WIB rute Kuala Lumpur menuju Jakarta waktu itu.
Upaya penyelundupan FR juga dilakukan dengan menyembunyikan barang bawaan berupa ransel.
“Saat dilakukan pengecekan tas punggung penumpang, polisi menemukan dua bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih di lipatan baju dengan berat total 1.002 gram,” jelasnya.
Berdasarkan temuan itu, lanjut dia, diserahkan ke Dit Narkoba Bareskrim Polri Cabang 3 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Pasal 114(2) dan Pasal 132(1) dan Pasal 112(2). Pasal 132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Bea Cukai Soetta gagal menyelundupkan sabu senilai Rp 13 miliar
Komentar