tangerang (GATRANEWS) – Kantor Imigrasi Kategori I Non-TPI tangerang, Provinsi Banten menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya atas tuduhan dugaan pelanggaran keimigrasian dan gangguan ketertiban umum karena aktivitasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten di tangerang, Tejo Harwanto, Senin, mengatakan pengamanan keempat WNA itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas yang berlangsung.
“Empat WNA kami temukan di sebuah apartemen di Karawaci. Saat dimintai keterangan petugas, keempat WNA itu tidak bisa diungkap identitasnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang asing tersebut melanggar Pasal 123 (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 (1) dan (2) (a) dan (f) Ayat.
Kemudian, dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75(1) dan (2)(a) dan (f) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keempat WNA ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penahanan,” ujarnya.
tangerang Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kategori I Non-TPI menambahkan, kedua WNA tersebut sebelumnya sudah dideportasi namun masuk kembali ke Indonesia setelah berubah status.
Dia berkata: “Kami telah berkoordinasi dengan kedutaan untuk mendeportasi empat orang ini dan memperkuat pengawasan di masa depan untuk mencegah kasus seperti itu terjadi lagi.”
Sejak Januari hingga Februari 2023, Kantor Imigrasi Kategori I Non-TPI tangerang menindak 10 WNA asal Nigeria, China, dan Kenya.
Berita ini dimuat di GATRANEWSnews.com dengan judul: Departemen Imigrasi tangerang menangkap empat orang asing karena melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum
Komentar