oleh

Komisi I DPR RI siap mengadvokasi kasus tunanetra Sukabumi dengan dwikredensial

JAKARTA (GATRANEWS) – Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau biasa disapa Nico Siahan memberikan pendapatnya terkait persoalan sertifikat tanah yang sedang diperebutkan Banuara Viktor Sihombing (48 tahun) yang buta. Nico menegaskan, pihaknya akan memantau secara seksama persoalan yang dihadapi Banura, termasuk proses hukum dengan kepolisian dan proses perdatanya di pengadilan Sukabumi.

“Saya tegaskan kembali akan mengawal proses sertifikat tanah ganda SHM No 252 seluas 3.275 meter persegi yang dimohonkan Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum kepolisian dan pemerintah Pengadilan Negeri Sukabumi terkait keputusan perdata tersebut,” kata DPR kata Anggota KPU Jabar Nico Siahan, Selasa (14/2).

Baca juga: DPR RI Berterima Kasih Kepada Polda Banten Ungkap Pembunuh Elsa di pandeglang

Lebih lanjut Nico menyatakan, pihaknya juga meyakini Pak Banuara berhak memiliki tanah seluas 3.275 meter persegi di SHM No 252 Desa Sundawira, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi sesuai aturan. Sebab, kata Nico, Pak Banuara memiliki dokumen pembelian bertahun-tahun yang lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, padahal tanah tersebut belum bersertifikat atas namanya.

“Pak Banu harus mendapatkan keadilan atas keputusan pengadilan karena dia juga membayar pajak tanah beberapa tahun yang lalu. Sementara penjual tidak beritikad baik karena sertifikat masih atas namanya. Kami berharap polisi bisa menuntaskan masalah ini. secepatnya,” kata politikus PDI-P itu.

Nico mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jabar yang bekerja cepat dan menetapkan tersangka bernama Yoerizal Tawi yang justru menjual tanah tersebut kepada Pak Banuara. Nick mengatakan penggugat peduli dengan hak setiap warga negara dan tidak ada yang menghentikan mereka untuk menggugat. Namun, kata Nico, ketika mengajukan kasus tanpa bukti yang meyakinkan, pihaknya mengingatkan Sukavan bahwa pengadilan mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya yakin penggugat (Yoerizal Tawi-red) tentang tanah Pak Banuara tidak memiliki bukti nyata di pengadilan Sukabumi. Begitu pula jika putusan perdata tidak benar dan hasil putusan tidak sesuai, saya akan tentunya memantau proses hukum dan menasihati Pak Banuara untuk tidak ikut mediasi, penggugat tidak berhak melakukan mediasi atas putusan PN Sukabumi tersebut,” jelas Nico.

Hal itu sebelumnya juga mendapat perhatian serius dari AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pihaknya mendorong BPN Jabar menyelesaikan persoalan sertifikat ganda milik Banuara Viktor Sihombing (48) buta agar tidak merugikan rakyat biasa.

“Jadi kasus sertifikat ganda Pak Banuara V Sihombing ini harus segera diselesaikan, dan saya mendukung Kementerian ATR BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Yang jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah itu serius. Mafia tanah hanya akan mempersulit masyarakat dalam mengurus surat-surat wasiat,” kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti, Selasa (16/ 16) melalui koneksi WhatsAap-nya

Diketahui, Banuara Viktor Sihombing (48), warga tunanetra Cimindi Raya, Desa Pasirkaliki, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Ia datang ke Jakarta untuk meminta Departemen ATR BPN membatalkan SHM No 252 di Desa Sundawira, Kecamatan Parungkuda. Pasalnya, sertifikat tersebut sudah ada dan dikeluarkan pada tahun 1992. (Jumat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *