tangerang (GATRANEWS) – Prof Marcus Priyo Gunarto, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan, dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI M. Hasya Atallah Syaputra, jika dilihat dari kejadiannya, penyebab kematian adalah kecelakaan.
Ia mengatakan, saat sepeda motor Kawasaki Pulsar Pol B-4560-KBH yang dikemudikan Hasya melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di depan loket loket dan service handphone, kemudian sepeda motor tersebut Pengendara tiba-tiba mengerem sehingga menyebabkan roda belakang kendaraan berputar, lalu oleng dan miring ke kanan.
Saat melewati Mitsubishi Pajero yang melaju dari arah utara ke selatan, pengendara sepeda motor jatuh ke bagian depan Mitsubishi Pajero dan tertimpa ban kendaraan sebelah kanan, korban luka berat hingga meninggal dunia.
“Dari segi hukum pidana, kelalaian orang lain tidak membebaskan dari tanggung jawab pidana, sehingga harus menjadi tersangka penyebab kematian (pengemudi mobil),” tegas Profesor Marcus dalam keterangan resmi yang diterima tangerang.
Menurutnya, soal pengemudi mobil yang tidak dipidana adalah soal lain karena harus didasarkan pada kesalahan pengemudi mobil yang berperilaku sopan pada saat kejadian, apakah ia berhati-hati saat mengemudikan mobil di kondisi hujan, jalan licin, kondisi gelap, apakah lampu depan cukup terang, apakah kecepatan normal, dan apakah rem normal.
“Jika syarat itu terpenuhi, maka pengemudi mobil tidak akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.
Komentar