oleh

PKRI Organisasi Ilegal

KUPANG, Organisasi Perintis Kemerdekaan Republik (PKRI) dibawa pimpinan Thomas Lenes di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sering melakukan kegiatan sosial di Kota Kupang sejak tahun 2012 adalah organisasi ilegal. Pasalnya, organisasi tersebut tidak mengantongi SKT dari Dirjen Kesbangpol. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Erwan A Fanggidae kepada wartawan di Polda NTT, Senin 10 Agustus 2015 pukul 15.30 wita. Menurut Erwan, Organisasi PKRI tidak terdaftar di Dirjen Kesbangpol sehingga Kesbangpol Provinsi NTT, maupun Kesbangpol Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan ijin oraganisasi tersebut melakukan aktifitas sosialnya di Kota Kupang. “Kegiatan sosial yang di lakukan oleh PKRI seperti melakukan pembersihan disetiap Kelurahan atau ditempat – temapt pemakaman umum (TPU) yang ada di Kota Kupang memang kegiatan yang sangat bagus. Namun sangat disayangkan karena mereka tidak mengantogi SKT dari Dirjen Kesbangpol itu. Aktifitas sosial yang mereka lakukan di Kota Kupang bukan hanya pembersihan di TPU tetapi mereka juga sering melakukan pengamanan diberbagai tempat ibadah yang mana sama sekali tidak ada koordinasi sama pihak kepolisian atau pihak Kesbangpol. Mereka setiap melakuka aktifitas mereka itu tidak ada pemberitahuan atau bersurat kepada Kesbangpol maupun ke pihak Kepolisian dan TNI, “kata Erwan. Erwan mengatakan, aktifitas sosial yang dilakukan oleh PKRI di Kota Kupang sering dibubarkan oleh Kesbangpol Kota Kupang bersama pihak Kepolisian dan TNI. “Beberapa waktu lalu pada saat mereka melakukan aktifitas sosial pembersihan kuburan di Kelurahan Kelapa Lima kita bubarkan saja karena berdasarkan aktifitas mereka tidak di perbolehkan oleh Kesbangpol Kota Kupang beserta pihak Kepolisian dan TNI, “ungkap Erwan. Kesbangpol Kota Kupang beserta pihak Kepolisian dan TNI tidak melarang aktfitas sosial mereka katanya, yang terpenting PKRI harus mengurus SKT dari Dirjen Kesbangpol terlebih dahulu sehingga organisasi ini anggap legal dan bukan ilegal seperti saat ini. sumber : zonalinenews.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *