KEFAMENANU – Anggota TNI dari Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL dari Batalyon Infanteri 742/Satya Wira Yudha, Nusa Tenggara Timur, menangkap dua orang pria karena kedapatan membawa sapi ilegal asal Timor Leste, masuk ke wilayah Indonesia.
Dua pria yang ditangkap itu mengangkut seekor sapi jantan besar dengan berat lebih dari 250 kilogram, menggunakan sebuah mobil truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi DH 9252 D. Dua pria itu diketahui bernama Marsel dan Antonius Sakon (sopir) warga Kefamenanu. Mereka ditangkap di pertigaan Desa Banain A sore tadi (26/7/2014). Saat penahanan keduanya tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan sapi sehingga langsung dibawa ke pos Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Saat diinterogasi, Antonius mengaku sudah sering mengangkut sapi asal Timor Leste dengan bayaran berkisar antara Rp 200.000 sampai Rp 400.000 untuk sekali angkut. Barang bukti yang ada langsung dibawa dari Napan ke markas komando Satgas Pamtas di Atambua Kabupaten Belu untuk selanjutnya diserahkan ke Polres TTU.
Komentar