oleh

Anak Dibawah Umur Ada Dalam DPT Pilpres 2014

Seorang anak berumur 8 tahun di kelurahan Bakunase Kota Kupang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014. Selain itu orang yang sudah meninggal juga masih tedapat dalam DPT, ada juga anggota TNI/Polri yang terdata dalam DPT. Demikian temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Bengkel APPeK NTT yang terlibat dalam proses pemantauan pelaksanaan Pilpres 2014 dalam press release di kantor Bengkel APPeK di kelurahan Fatululi Kamis (10/7/2014) oleh Koordinator Bengkel APPeK Vinsen Bureni dan Theresia Ratu Nubi.

Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan di 7 kabupaten yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Belu, TTU, Malaka dan Sumba Timur yang melibatkan 29 orang pemantau dibantu 200 pemantau di 694 TPS yang ada di 7 kabupaten tersebut. Pemantauan yang dilaksanakan selama masa Kampanye, masa tenang, pencoblosan pada tanggal 9 julli 2014 sampai pleno hasil di setiap tingkatan penyelenggara.

Dari hasil pemantauan ini ditemukan berbagai pelanggaran diantaranya DPT Pilpres bermasalah, masih ada pemilih ganda, pelibatan pejabat negara dalam alat peraga kampanye, alat peraga kempanye ditempakan di tempat umum, dan pada masa tenang yaitu antara tanggal 6-8 Juli 2014 masih ada alat peraga kampanye ditempat umum. 
Lebih lanjut Theresia Ratu Nubi menyampaikan bahwa distribusi formulir C6 kepada pemilih oleh penyelenggara pemilu juga tidak berjalan dengan baik karena banyak pemilih yang tidak mendapat undangan pada H-1. Selain itu masih ada surat suara yang kekurangan di Kecamatan Kota Raja.
Partispasi pemilih dalam Pilpres 2014 masih cukup tinggi. Pemilih yang tidak mencoblos masih cukup tinggi baik disebabkan oleh kesalahan administrasi, ideologis maupun ekonomis.
Lebih jauh Thres Ratu Nubi mengatakan bahwa semua pelanggaran ini sudah dilaporkan kepada panwaslu sebanyak 9 kasus dengan rincian satu kasus di Kabupaten Kupang dan 8 kasus di Kota Kupang. 
“Semua kesalahan yang terjadi dalam Pilpres 2014 ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara, karena temuan kita ada kelemahan koordinasi anatara penyelenggara dengan pemerintah. Ke depan ini harus diperbaiki.” Kata Thres.
Menanggapi banyaknya pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau tidak mendapat undangan, Vinsen Bureni meminta kepada  KPU untuk melakukan verifikasi karena itu termasuk pelanggaran HAM.
“Kalau ada pemilih yang tidak ikut mencoblos karena namanya tidak terdaftar maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU. Oleh karena itu kita minta kepada KPU untuk bisa melihat persoalan ini karena sudah berulang kali terjadi.” kata Vinsen Bureni (Miju)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *