oleh

Tersangka pembunuhan Mahasiswa Timor Leste, Terancam Hukuman Mati

Enam terdakwa pelaku pembunuhan Mahasiswa Narotama Ismenio Boy Algeriyo Da Silva (24) dan Mahasiswa ITATS Uvaldo Dos Anjos (22), Selasa (11/3/2014), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Masing-masing Mariano Vicente, asal Jl Timur Raya Asrama Yonif 743 Kupang, Joao Niko Vernandes warga Jl Naibonat Kupang, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere asal Jl Suco Ds Biadu Dili Timor Leste, Aldino Viera Kay Putih, Mateus Viana, dan Albertus de Araujo Reis.

Dalam sidang kasus pembunuhan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto mendakwa keenam pelaku melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa orang.

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Deddy menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KHUP, 338 KUHP dan pasal 170 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal mati, minimal 15 tahun penjara,” ujar JPU Deddy.

Sementara itu, menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, penasihat hukum para terdakwa yakni Yuliana tak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan).

Kejadian pembunuhan ini bermula ketika Aldino, salah satu pelaku mendatangi kos korban sambil membawa pedang. Entah apa penyebabnya, kedua pihak yang berasal dari Timor Leste terlibat cekcok mulut dengan bahasa yang kurang bisa dipahami warga sekitar. Karena situasi kian memanas, warga Jl Klampis Semalang I Surabaya, melerai dan meminta kedua kubu tak membuat keributan.

Tetapi selang beberapa waktu, sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi keributan lagi. Tampaknya Aldino tidak terima. Dia bahkan mendatangi korban bersama kelompoknya. Terjadilah pertengkaran lagi. Lantaran pertengkaran tidak imbang, Boy dan Ubaldo yang masih saudara sepupu ini tewas bersimbah darah akibat dikeroyok dan dibacok. Ubaldio tewas dalam perjalanan ke RSUD dr Soetomo sedangkan saudaranya Boy tewas ditempat. Sumber : Lensaindonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *