oleh

Blokir Bandara, Bisa 3 Tahun Dipenjara


Sabtu 21/12) yg lalu, kita dibuat tak percaya dengan  tindakan Bupati Ngada, Marianus Sae yang menutup Bandara Turulelo Soa, Ngada. Dengan alasan tidak mendapat tiket pesawat tujuan kupang-ngada, beliau memrintahkan beberap bawahannya untuk memblokir bandara dengan menempatkan beberapa personil Pol PP dan juga mobil di landasan pacu bandara tersebut.
Hal yang “aneh” dan mungkin baru pertama kali terjadi di dunia tersebut mengundang berbagai tanggapan baik dari kalangan pejabat, anggota dewan, maupun masyarakat umum.
Padahal setiap tindakan yang membahayakan penerbangan tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang penerbangan itu sendiri. Berikut ini beberapa aturan atau pasal tentang penerbangan yang terkait dengan pemblokiran Bandara.

Pasal 210
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Pasal 421
(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 432
Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 435
Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *